HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI. FOTO: Dok. Humas M...
Anggota Komisi I DPR Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI. FOTO: Dok. Humas MPR
SHARESjpnn.com, CIAMIS - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan negara- negara asing yang ikut campur mengomentari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, tidak pantas negara asing mengomentari kasus Ahok yang bernuansa lokal.
â"Negara asing jangan jadi kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu. Banyak kok kasus penistaan agama yang diganjar hukuman penjara. Ambil contoh di Perancis, Jerman, Canada, dan negara lainnya. Mereka nyata-nyata memidanaka n pelaku penista agama," kata Hidayat di sela-sela sosialisasi empat pilar MPR RI di Ciamis, Sabtu (13/5).
Dia menambahkan, mestinya pihak asing tidak menginternasionalisasi kasus lokal dan jangan memecah belah bangsa. Sebab, Indonesia punya hukum sendiri yang sudah dipraktikkan untuk kasus-kasus serupa. Dan, tidak pernah ada masyarakat yang protes.
"Saya merasa aneh, pihak asing ikut menghujat dengan proses peradilan di Indonesia. Mestinya mereka melihat latar belakang hingga putusan hakim itu muncul," ucapnya.
Dia berharap Presiden Jokowi tetap istiqomah dan tidak terpengaruh dengan desakan asing. Indonesia negara hukum yang berdaulat dan punya aturan main sendiri. (esy/jpnn)
TAGS Vonis Ahok Sidang Ahok Hidayat Nur WahidSumber: JPNN
Tidak ada komentar