Hotma Sitompul Kembalikan USD 400 ribu dan Rp 150 juta ke KPK - Detikcom Senin 08 May 2017, 12:32 WIB Sidang Korupsi E-KTP Hotma Sitompul...
Senin 08 May 2017, 12:32 WIB
Sidang Korupsi E-KTP
Hotma Sitompul Kembalikan USD 400 ribu dan Rp 150 juta ke KPK Rina Atriana - detikNews Dok. detikcom/Hotma Sitompul saat diperiksa KPK (Foto: Agung Pambudhy) FOKUS BERITA: Sidang Lanjutan e-KTP Jakarta - Hotma Sitompul mengembalikan honor yang diterimanya saat menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengurusan lelang e-KTP ke KPK. Pengembalian uang dilakukan setelah Hotma mendapat informasi dari penyidik KPK kalau uang tersebut bukan berasal dari e-KTP."Pada wak tu di-BAP diperiksa oleh KPK, katanya itu tidak dari Depdagri, saya rasa itu tidak terhormat untuk diterima," kata Hotma saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Hakim Emilia Djajasubagja lantas bertanya kepada Hotma, soal dipastikan tidaknya sumber fee atas pekerjaan yang diterima. Hotma menjawab hal tersebut tak dilakukan.
"Ada kewajiban menanyakan sumber fee dari mana?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawabnya.
Hotma hanya menegaskan pihaknya langsung mengembalikan uang yang diterimanya ketika tahu bukan berasal dari Kemendagri selaku pihak yang memberi kuasa.
"Pada waktu kita katanya sumber dananya bukan dari Kemendagri, kami berbesar hati, di kantor kami kembalikan saja, itu soal kehormatan kami," tegasnya.
Hotma menerima fee USD 400 ribu dan Rp 150 juta saat diberi kuasa oleh Sugiharto te rkait surat menyurat lelang proyek e-KTP. Fee diterima melalui anak buahnya, Mario.
(rna/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar