Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI - KOMPAS.com

ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (I...

ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqque di Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi keputusan Pemerintah Indonesia terkait rencana pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Meski demikian, Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie menilai bahwa HTI tetap memperoleh kesempatan dan berargumentasi mengenai tuduhan Pemerintah Indonesia.

Menurut Jimly, bila memang merasa tidak bersalah, maka para pengurus dan anggota HTI harus membuktikannya secara hukum di pengadilan.

"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Wiranto: Ideologi Khilafah HTI Ingin Meniadakan Negara Bangsa

Jimly menuturkan, sesuai konstitusi setiap orang memiliki hak untuk berserikat dan berorganisasi.

Di sisi lain, kata Jimly, konstitusi juga mensyaratkan setiap organisasi itu tidak boleh melanggar ketentuan konstitusi dan ideologi negara.

Keputusan membubarkan HTI, lanjut Jimly, tidak boleh dibuat secara sepihak meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.

Menkumham: Pembubaran HTI Lewat Kajian yang Panjang

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebeba san berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar Jimly.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," tambahnya.

Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Polri Punya Bukti Ideologi HTI Bertentangan dengan NKRI

Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum

Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Dewan Pimpinan Pusat HTI menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

HTI menolak jika organisasinya dituduh berideologi anti-Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitPurnawirawan TNI-Polri Dukung Upaya Pemerintah Terkait Pembubaran HTIKemendagri: HTI Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah di IndonesiaWiranto: Kami Awasi Sepak Terjang HTI yang Tak Sesuai PancasilaPenjelasan Wiranto soal Tidak Adanya Surat Peringatan Pembubaran HTIKeinginan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Terlalu Reaktif Terkini Lainnya Pasar Murah di Pejaten Barat Mulai Digelar Pukul 09.00 Pasar Murah di Pejaten Barat Mulai Digelar Pukul 09.00 Megapolitan 15/05/2017, 14:15 WIB Serangan Ransomware WannaCry, Layanan e-KTP di Semarang Terganggu Serangan Ransomware WannaCry, Layanan e-KTP di Semarang Terganggu Regional 15/05/2017, 14:14 WIB PT Transjakarta Sebut Koridor 13 Tidak Hanya Sampai Tendean PT Transjakarta Sebut Koridor 13 Tidak Hanya Sampai Tendean Megapolitan 15/05/2017, 14:10 WIB Antisipasi Ransomware WannaCry, Kemendikbud Langsung Bentuk Tim Antisipasi Ransomware WannaCry, Kemendikbud Langsung Bentuk Tim Nasional 15/05/2017, 14:03 WIB Kronologi 60 Komputer RS Dharmais Terserang Ransomware WannaCry Kronologi 60 Komputer RS Dharmais Terserang Ransomware WannaCry Megapolitan 15/05/2017, 14:02 WIB Jusuf Kalla: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Orang Jusuf Kalla: Tak Ad a Putusan Pengadilan yang Menyenangkan Semua Orang Nasional 15/05/2017, 14:00 WIB JK Bersyukur Masih Sehat di Usia 75 Tahun JK Bersyukur Masih Sehat di Usia 75 Tahun Nasional 15/05/2017, 13:49 WIB Pasar Murah di Kelurahan Pejaten Barat Sepi Pengunjung Pasar Murah di Kelurahan Pejaten Barat Sepi Pengunjung Megapolitan 15/05/2017, 13:48 WIB Djarot dan Wali Kota Tangerang Naik Transjakarta Susuri Koridor 13 Djarot dan Wali Kota Tangerang Naik Transjakarta Susuri Koridor 13 Megapolitan 15/05/2017, 13:38 WIB Gus Sholah Imbau Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok Gus Sholah Imbau Masyarakat Tahan Diri Sikapi Putusan Ahok Nasional 15/05/2017, 13:35 WIB Rizieq Berada di Malaysia Bersama Stafnya Rizieq Berada di Malaysia Bersama Stafnya Megapolitan 15/05/2017, 13:29 WIB Pengacara Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan terhadap KPK Pengacara Miryam Minta Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan terhadap KPK Nasional 15/05/2017, 13:25 WIB Meski Diserang Ransomware WannaCry, Pasien RS Dharmais Tetap Ramai Meski Diserang Ransomware WannaCry, Pasien RS Dharmais Tetap Ramai Megapolitan 15/05/2017, 13:24 WIB Angelina Sondakh Bersaksi untuk Terdakwa Choel Mallarangeng Angelina Sondakh Bersaksi untuk Terdakwa Choel Mallarangeng Nasional 15/05/2017, 13:19 WIB ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi Nasional 15/05/2017, 13:11 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles