Ingat, Hakim Berhak Perintahkan Penahanan atas Ahok Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ...
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menyatakan, sah-sah saja bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, hukum pidana bersifat aktif.
âArtinya, hakim boleh melakukan apa yang di luar yang diminta pihak-pihak,â kata Kaspudin dalam diskusi bertema Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Kaspudin menjelaskan, hukum pidana berbeda dengan perdata. Dalam hukum perdata, kata dia, hakim tidak bisa memutus di luar dari yang diminta pihak-pihak yang beperkara.
Kondisi itu berbeda dengan hukum pidana. Menurut dia, hakim boleh memutuskan di luar permintaan jaksa atas berbagai pertimbangan.
Kaspudin menegaskan, asas hukum pidana itu aktif menjaga jika jaksa kalau ada kekeliruan. âHakim adalah rambu karena benteng terakhir pencari keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut dia juga menyoroti ihwal penahanan Ahok yang menimbulkan pro dan kontra. Dia menjelaskan, sejak proses penyidikan di Polri yang berlanjut ke Kejaksaan Agung hingga persidangan, Ahok tidak ditahan.
Menurut Kaspudin, jika Ahok ditahan saat tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, kemungkinan akan menimbulkan perspesi bahwa penegak hukum tengah menjegal terda kwa perkara penodaan agama itu dalam kontestasi pilkada DKI. Hingga akhirnya Ahok ditahan lewat amar putusan majelis hakim.
Kaspudin menegaskan, hakim memiliki pertimbangan-pertimangan lain selain landasan Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat-syarat penahanan. Misalnya, kata dia, hakim berpikir selama ini banyak terdakwa penodaan agama ditahan. âMungkin ini alasan hakim,â tuturnya.
Sedangkan peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menyayangkan tidak adanya penjelasan hakim sehingga memvonis Ahok dua tahun penjara dan langsung melakukan penahanan. Anggara mengatakan, penahanan sejatinya dilarang.
Namun, dia memahami bahwa sepanjang adanya syarat-syarat sebagaimana diatur pasal 21 KUHAP maka penahanan menjadi lazim. Hanya saja, kata dia, penyidik hingga hakim kadang tidak ada yang menjelaskan terperinci tentang alasan penahanan.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar