Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia - KOMPAS.com

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum d...

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers terkait pembubaran HTI di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang .

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

(baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(baca: Ketum PBNU: HTI Tidak Cocok di Indonesia)

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketert iban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahâ€"langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto.

Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Kompas.com masih mencoba meminta tanggapan pihak HTI.

(baca: HTI: Coba Tunjukkan, di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?)

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).

Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehin gga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitHadiri Peresmian Kantor HTI, Bima Arya Dikritik "Netizen"Polda Metro Jaya Tak Izinkan HTI Gelar International Khilafah ForumTak Dapat Izin Polda Metro Jaya, HTI Pindahkan Acaranya ke Bogor?Polres Bogor Belum Terima Pengajuan Izin Penyelenggaraan Acara HTIMendagri: Teriak-teriak Anti-Pancasila, HTI Bisa Dibubarkan Terkini Lainnya Sidang di Pertambangan, Warga Karawang Kepung Hakim Sidang di Pertambangan, Warga Karawang Kepung Hakim Regional 08/05/2017, 14:49 WIB Pada Hari Pertama Dioperasikan, 'Gate Parking' Kali Jodo Macet Pada Hari Pertama Dioperasikan, "Gate Parking" Kali Jodo Macet Megapolitan 08/05/2017, 14:48 WIB Sidang Vonis Ahok, Polisi Kerahkan Personel Empat Kali Lipat Sidang Vonis Ahok, Polisi Kerahkan Personel Empat Kali Lipat Megapolitan 08/05/2017, 14:45 WIB Chairuman Harahap Jadi Penghubung Terdakwa E-KTP dan Hotma Sitompoel Chairuman Harahap Jadi Penghubung Terdakwa E-KTP dan Hotma Sitompoel Nasional 08/05/2017, 14:43 WIB Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia Nasional 08/05/2017, 14:38 WIB Jokowi Bakal Resmikan Tiga Proyek di Papua Jokowi Bakal Resmikan Tiga Proyek di Papua Nasional 08/05/2017, 14:32 WIB Polisi Temukan Proyektil Peluru di Saku Jaket Keponakan Jazuli Juwaini Polisi Temukan Proyektil Peluru di Saku Jaket Keponakan Jazuli Juwaini Megapolitan 08/05/2017, 14:32 WIB Ada Botol 'Tequila' di Mobil yang Ditumpangi Shei   la Marcia Ada Botol "Tequila" di Mobil yang Ditumpangi Sheila Marcia Megapolitan 08/05/2017, 14:27 WIB Bir “dari Air Kencing” Diperkenalkan di Denmark Bir “dari Air Kencing” Diperkenalkan di Denmark Internasional 08/05/2017, 14:18 WIB Dinas Lingkungan Hidup Juga Akan Ambil Sampel Busa dari Proyek MRT Dinas Lingkungan Hidup Juga Akan Ambil Sampel Busa dari Proyek MRT Megapolitan 08/05/2017, 14:17 WIB Warga Tangkap Ular Sanca Sepanjang 3 Meter di Kota Paris Sukabumi Warga Tangkap Ular Sanca Sepanjang 3 Meter di Kota Paris Sukabumi Regional 08/05/2017, 14:16 WIB Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia Nasional 08/05/2017, 14:07 WIB Perburuan Harimau Sumatera Meningkat Jelang Lebaran Perburuan Harimau Sumatera Meningkat Jelang Lebaran Regional 08/05/2017, 14:05 WIB Bantah Intervensi JK, Ini Cerita PKS soal Pencalonan Anies-Sandi Bantah Intervensi JK, Ini Cerita PKS soal Pencalonan Anies-Sandi Nasional 08/05/2017, 14:05 WIB Istana: Presiden Sudah Perintahkan Kapolri Mencari Penyerang Novel Istana: Presiden Sudah Perintahkan Kapolri Mencari Penyerang Novel Nasional 08/05/2017, 14:04 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles