Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen - KOMPAS.com MOH NADLIR/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo...
MOH NADLIR/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menjadi Pembicara Dalam Rangkaian Acara Pembukaan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah setuju jika presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu sebesar 20-25 persen.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jumat (5/5/2017).
"Pemerintah tetap mendukung menggunakan sistem presidential threshold sebagaimana lima tahun lalu, yakni pola 20-25," ujar Tjahjo.
Alasannya, p roses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.
Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.
Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.
"Maka, kalau ada orang mau jadi presiden dengan aturan 0 persen, komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim partai politik jadi tak menunjukkan bobot kualitasnya," ujar Tjahjo.
(Baca: Soal "Presidential Threshold", Hanura Usulkan 15 Persen)
"Seorang capres cawapres yang berkualitas, prinsipnya haruslah didukung riil partai politik yang sudah teruji dipilih rakyat. Tidak semata didukung partai dan punya harta berlimpah," lanjut dia.
Demi terciptanya pemilu presiden yang efektif, kata Tjahjo, jumlah pesertanya harus diseleksi dengan baik.
Ukurannya adalah jumlah suara yang diperoleh partai politik.
"Kalau tidak bisa didukung satu partai karena ada syarat PT itu, ya dengan berkoalisi yang tentunya itu juga diatur di dalam UU," ujar Tjahjo.
Tjahjo memahami berbagai argumentasi yang menginginkan agar presidential threshold 0 persen karena merupakan aspirasi politik.
Namun, ia mengingatkan, komitmen pemerintah dan DPR RI dalam hal merancang UU Pemilu harus sama, yakni memperkuat materi UU Pemilu dengan berorientasi pada penguatan sistem presidensial.
Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu
Tidak ada komentar