Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen - KOMPAS.com

Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen - KOMPAS.com MOH NADLIR/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo...

Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen - KOMPAS.com

MOH NADLIR/KOMPAS.com Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menjadi Pembicara Dalam Rangkaian Acara Pembukaan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah setuju jika presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu sebesar 20-25 persen.

Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Jumat (5/5/2017).

"Pemerintah tetap mendukung menggunakan sistem presidential threshold sebagaimana lima tahun lalu, yakni pola 20-25," ujar Tjahjo.

Alasannya, p roses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.

Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

"Maka, kalau ada orang mau jadi presiden dengan aturan 0 persen, komitmen dalam meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim partai politik jadi tak menunjukkan bobot kualitasnya," ujar Tjahjo.

(Baca: Soal "Presidential Threshold", Hanura Usulkan 15 Persen)

"Seorang capres cawapres yang berkualitas, prinsipnya haruslah didukung riil partai politik yang sudah teruji dipilih rakyat. Tidak semata didukung partai dan punya harta berlimpah," lanjut dia.

Demi terciptanya pemilu presiden yang efektif, kata Tjahjo, jumlah pesertanya harus diseleksi dengan baik.

Ukurannya adalah jumlah suara yang diperoleh partai politik.

"Kalau tidak bisa didukung satu partai karena ada syarat PT itu, ya dengan berkoalisi yang tentunya itu juga diatur di dalam UU," ujar Tjahjo.

Tjahjo memahami berbagai argumentasi yang menginginkan agar presidential threshold 0 persen karena merupakan aspirasi politik.

Namun, ia mengingatkan, komitmen pemerintah dan DPR RI dalam hal merancang UU Pemilu harus sama, yakni memperkuat materi UU Pemilu dengan berorientasi pada penguatan sistem presidensial.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Revisi UU Pemilu
Berita TerkaitSoal "Presidential Thresho ld", Hanura Usulkan 15 PersenYusril Sebut Usulan "Presidential Threshold" 20-25 Persen Tak RelevanPemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017Pembiayaan Saksi Pemilu Harus Ditanggung Parpol, Bukan NegaraPansus Pemilu: Saksi Pemilu Dibiayai Pemerintah agar Saling Mengawasi Terkini Lainnya Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus Nasional 05/05/2017, 12:34 WIB Coba Suap Polisi Rp 300 Ribu, Pria ini Dibui 4 Minggu Coba Suap Polisi Rp 300 Ribu, Pria ini Dibui 4 Minggu Internasional 05/05/2017, 12:34 WIB Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Raih Rekor Muri Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Raih Rekor Muri Megapolitan 05/05/2017, 12:33 WIB Nama Obama Dikhawatirkan Justru Merepotkan Nama Obama Dikhawatirkan Justru Merepotkan Olahraga 05/05/2017, 12:32 WIB Ditanya Rencana Pensiun Fahri Hamzah, Presiden PKS Enggan Komentar Ditanya Rencana Pensiun Fahri Hamzah, Presiden PKS Enggan Komentar Nasional 05/05/2017, 12:25 WIB Cerita di Balik Keikhlasan Ratnawati yang Suaminya Minta Disuntik Mati Cerita di Balik Keikhlasan Ratnawati yang Suaminya Minta Disuntik Mati Regional 05/05/2017, 12:23 WIB Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status 'Justice Collaborator' Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" Nasional 05/05/2017, 12:18 WIB Ahok Tak Hadiri Acara Penetapan Cagub dan Cawagub DKI Terpilih Ahok Tak Hadiri Acara Penetapan Cagub dan Cawagub DKI Terpilih Megapolitan 05/05/2017, 12:17 WIB Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial Nasional 05/05/2017, 12:15 WIB Ahok Ikut Tumpengan Bersama Warga di Balai Kota Ahok Ikut Tumpengan Bersama Warga di Balai Kota Megapolitan 05/05/2017, 12:13 WIB Rutin Terima Aduan Warga, Ahok Jadi Tahu Banyak Modus Kecurangan   Rutin Terima Aduan Warga, Ahok Jadi Tahu Banyak Modus Kecurangan Megapolitan 05/05/2017, 12:04 WIB Akhir Tahun Ini Yogya Bakal Punya Toilet Bawah Tanah Akhir Tahun Ini Yogya Bakal Punya Toilet Bawah Tanah Regional 05/05/2017, 12:02 WIB Djarot: Kalau Pengin Hakim Bebas Intervensi, Kenapa Demo? Djarot: Kalau Pengin Hakim Bebas Intervensi, Kenapa Demo? Megapolitan 05/05/2017, 12:01 WIB Jenderal Gatot Minta Wasit Bersikap Adil Jenderal Gatot Minta Wasit Bersikap Adil Olahraga 05/05/2017, 12:00 WIB Dua Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara Nasional 05/05/2017, 11:52 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles