Investigasi Bantuan Menteri Susi: Koperasi alat Tipu Muslihat di Bitung (1) Hasil investigasi saya dkk zona Bitung dan Manado menemukan ban...
Hasil investigasi saya dkk zona Bitung dan Manado menemukan banyak bentuk program kegagalan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kegagalan pertama adalah Coldstrage (tempat pendinginan) ikan di Kota Bitung ada 3 tempat yakni 1. Posisinya di atas Kota Bitung sebelah utara berjalan 8 Kilometer dari TPI Bitung; 2, di depan jalan besar menuju Manado berjalan 15 kilometer dari TPI Bitung; 3. Di wilayah industri Bitung sekitar 5 Kilometer dari TPI Bitung.
Coldstrage itu posisinya sangat jauh dari TPI Bitung. Pertanyaannya, terpakaikah ColdStrage itu?. Tentu jawabannya "tidak terpakai sama sekali". Uang negara dibuang oleh pemerintahan Jokowi-JK, pembangunan Coldstrage itu perunit membutuhkan anggaran sekitar 27 Miliar.
Di Manado sendiri terdapat 5 ColdStrage tidak jalan, nasibnya sama dengan Bitung. Dari TPI Manado juga sama-sama jauh. Pembangunan pemerintahan ini sangat kacau. Bukankah Cold Strage itu harusnya dipasang di TPI tempat pengolahan dan karantina ikan. Inilah sisi gelap pemerintahan Jokowi-JK membuang anggaran negara tanpa pasti secara teknis dalam operasional dan pemakaiannya.
Cold Strage dipasang untuk menampung ikan dalam jumlah 850.000 Ton perhari. Namun, target ini gagal, seiring kapal-kapal Fiber yang merupakan bantuan KKP RI gagal tepat sasaran.
Apapun pasti gagal, kalau infrastruktur penyaluran kapal harus di adakan secara mendadak. Di Bitung saja, koperasi dipimpin oleh nelayan yang merupakan golongan (kelompok) permainan dalam KKP RI sendiri. Bahkan penentuan ketua Koperasi pun ditentukan oleh KKP RI.
Hal ini sangat rentan korupsi terjadi. Pasalnya koperasi ini dipakai penyaluran kapal-kapal Fiber PT. Inka Mina. Ciri-ciri nomor kapal Inka Mina C.58. No. 875 - 5 - 2 - 12.00X12.00/KKA. Kalau terakhir nomornya KKA maka itu milik PT. Inka Mina.
Di TPI Bitung dan sekitarnya ada 22 kapal Fiber mangkrak. Data terakhir per 05 Mei 2017 di TPI Bitung berjumlah 7 Kapal Fiber.
Sekali lagi, ini bentuk suka-suka KKP pengadaan kapal dan pendistribusiannya. Mulai dari infrastruktur koperasi hingga penyaluran yang tidak tepat sangat rentan dengan prilaku-prilaku korup.
Yang paling berbahaya adalah ketika larangan kapal 30 GT keatas, maka sebagian pegawai internal KKP di beberapa kantor perwakilan kementerian di wilayah TPI se Indonesia, khususnya Bitung, justru memberikan izin pada kapal - kapal yang dalam kategori pelarangan. Sehingga polair dilapangan itu seenaknya menangkap.
Sebagian dari nelayan memberikan keterangan tentang hal ini, bahwa nelayan menebus POLAIR dengan uang. Hal ini terjadi setiap kali dan hampir setiap hari. Ini cara mencari uang pegawai-pegawai polisi maupun pegawai KKP yang nakal.
Begitu juga dengan pembayaran pemilik kapal untuk staelit identifikasi wilayah, maupun batas melaut serta lalu lintas kapal. Pemilik kapal dan nelayan harus membayar satelit itu sekitar 6 - 10 juta perbulan.
Dari beberapa wawancara yang saya lakukan bahwa nelayan dan pemilik kapal harus berjuang untuk membayar kewajiban ini. Dengan pekerjaan menangkap ikan yang sangat berat dan susah untuk di dapatkan.
Wawancara Abdullah Kasim (40) tahun berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat Protection dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Bitung Sulawesi Utara, mengatakan Susi Pudjiastuti adalah menteri yang banyak melakukan pelanggaran HAM diantara banyak menteri. Mungkin dibandingkan dengan Presiden Susi Pudjiastuti ribuan pelanggaran HAM-nya.
Ketika di tanya persfektif apa saja pelanggaran HAM, Abdullah Kasim mengurainya lebih detail, misalnya mengeluarkan kebijakan yang berakibat pada pengangguran, PHK dan karyawan yang di rumahkan. Sala satu contoh perusahaan PT. Lautan Lestari yang tutup dan PHK seluruh karyawannya. Kemudian, PT. RD. Facific karyawan tinggal 300-an orang dari 6000-an karyawan yang telah di PHK.
Kebijakan Susi Pudjiastuti sangat tidak berkeadilan, memimpin KKP tidak mengajak rakyat dan nelayan bermusyawarah, tidak memenuhi unsur HAM dalam kebijakannya. Sungguh Susi Pudjiastuti menistakan rakyat dan nelayan.
Menurut Rasyid Ishaq (54) tahun Warga Kelurahan Kagenturan Kecamatan Maesa, Kota Bitung yang sempat di wawancara, bahwa Susi Pudjiastuti tidak memenuhi unsur prikemanusiaan sila-sila pancasila. Seluruh nelayan mengalami defisit pendapatan, berkurangnya bahan baku industri pengolahan dan pemutusan hubungan kerja oleh banyak perusahaan di Bitung. Itu semua diakibatkan kebijakan perikanan oleh Susi Pudjiastuti yang tidak penuhi unsur prikemanusiaan dan hak asasi manusia.
Novri Topit Ketua Front Nelayan Indonesia - Kota Bitung Sulawesi Utara
Sumber: Istana Pos
Tidak ada komentar