Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ahok - Detikcom Sabtu 13 Mei 2017, 10:28 WIB Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ahok Ferdinan - detikNews ...
Sabtu 13 Mei 2017, 10:28 WIB Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ahok Ferdinan - detikNews Sidang vonis Ahok, Selasa, 9 Mei 2017 (Pool/Kurniawan Mas'ud) Jakarta - Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak jaksa sudah menandatangani akta pernyataan banding.
"Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo menega skan upaya banding yang diajukan jaksa merupakan hal biasa. Tim jaksa dalam sidang vonis pada 9 Mei lalu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap Ahok.
"Saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya akan mengajukan banding juga. Di samping juga, pertimbangan lain yang tentunya perlu nantinya menjadi bahan kajian," kata Prasetyo.
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan ag ama sebagaimana dakwaan primer. Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
(fdn/erd)Sumber: Google News
Tidak ada komentar