Jaksa Jangan Belaga Seperti Pembela Ahok Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan sikap Jaksa yang mengajukan banding da...
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan sikap Jaksa yang mengajukan banding dalam perkara penistaan agama oleh Ahok.
Aboe mengatakan, sebenarnya banding atas putusan perkara pidana itu merupakan hak dari Jaksa. Hak tersebut sangat lazim digunakan oleh jaksa apabila vonis hakim jauh lebih rendah dari pada tuntutan.
"Jika kemudian jaksa mengajukan banding atas vonis Ahok, pasti akan menimbulkan banyak pertanyaan. Karena vonis Ahok tidak kurang dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Pasti publik bertanya, pengajuan banding Jaksa ini untuk kepentingan siapa ? dan jaksa ini bekerja untuk siapa ?" tanyanya di Jakarta.
Menurutnya, janggal apabila banding dilakukan Jaksa yang memang bertugas menuntu Ahok. Apabila banding atas p utusan Ahok diajukan oleh tim pengacara, pastilah publik sangat memahaminya karena tugas mereka melakukan pembelaan.
"Namun ketika hal itu diajukan oleh Jaksa, tentunya alasannya harus disampaikan. Karena tugas Jaksa adalah mewakili negara untuk membuktikan tindak pidana dari terdakwa, bukan membela atau meringankannya," katanya.
Ketua DPP PKS ini mengingatkan, jangan sampai jaksa melupakan tugas-tugasnya yang mewakili kepentingan negara di Pengadilan. Jaksa tidak boleh memposisikan diri sebagai pengacara terpidana apalagi kelompok kepentingan tertentu.
"Bahaya kalau jaksa tidak bisa menempatkan diri secara profesional dalam kasus Ahok. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dan citra negatif bagi pemerintah yang diwakili Kejaksaan," pungkasnya.
Sumber: Istana Pos
Tidak ada komentar