Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Sesuai Aturan tapi Lukai Keadilan - Detikcom

Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Sesuai Aturan tapi Lukai Keadilan - Detikcom Senin 15 Mei 2017, 18:10 WIB Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Ses...

Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Sesuai Aturan tapi Lukai Keadilan - Detikcom

Senin 15 Mei 2017, 18:10 WIB Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Sesuai Aturan tapi Lukai Keadilan Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Jaksa Urip Bebas, KPK: Meski Sesuai Aturan tapi Lukai KeadilanJaksa Urip Tri Gunawan (Foto: Rachman Haryanto/detikcom) Jakarta - Urip Tri Gunawan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jaksa yang divonis 20 tahun penjara terkait kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bebas setelah menjalani separuh masa hukumannya.
KPK turut menanggapi tentang bebasnya Urip. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, tangg ung jawab saat ini berada di pundak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
"Sebenarnya persoalan eksekusi sampai dengan selesai itu ada di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi itu tanggung jawab sepenuhnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM," ujar Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
"Kalau kemudian ada seorang terpidana yang dihukum berat oleh pengadilan tapi kemudian belum menjalankan setengah saja misalnya dari masa hukuman itu kemudian sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik. Seingat saya 20 tahun ya dijatuhkan, seharusnya bisa dilakukan semaksimal mungkin," sambung Febri.
Menurut Febri, penerapan remisi atau pemenuhan hak-hak terpidana harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Febri menyebut aturan-aturan yang dianggap meringankan para koruptor ke depan perlu ditinjau ulang.
"Kalau pun ada hak-hak dari narapidana yang diberi kan oleh UU harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Apalagi ada peraturan pemerintah saat ini yang cukup tegas mengatakan PP nomor 99 akan membatalkan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain. Ke depan memang ini harus ditinjau ulang. Dan ke depan perlu ada ketegasan yang lebih karena ini kan di ranah Kementerian Hukum dan HAM jangan sampai ada citra yang kemudian terbentuk bahwa Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya sebenarnya tidak memperhatikan aspek-aspek keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi. Kami akan cek kembali perkembangannya," papar Febri.
Sebelumnya diberitakan jaksa Urip dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat (12/5) kemarin. Dia divonis 20 tahun penjara pada September 2008.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan Dusak mengatakan pembebasan bersyarat itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Sejak divonis, Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar 9 tahun penjara dikurangi remisi."Itu hak mereka (bebas) terlepas dari kontroversi, memang waktunya mereka sudah bebas. (Urip) memenuhi syarat pembebasan bersyarat," ungkap dia.
"Karena bagi saya tidak ada yang istimewa. Tidak ada yang jadi prioritas. Waktunya bebas ya bebas, waktunya belum ya belum," kata Dusak.
Selama menjalani hukuman penjara, Urip beberapa kali sempat mendapatkan remisi. Urip mendapat 2 kali remisi hari raya Natal, juga 4 bulan revisi saat menghuni Lapas Klas I Cipinang. Selain itu, Ia juga mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.
(dhn/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles