JPU Hadirkan Pengacara Hotma Sitompul untuk Sidang e-KTP Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kun...
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan persidangan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (8/5). Agenda persidangan hari ini (8/5) masih pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan saksi-saksi. "Saksi e-KTP hari ini ada tujuh," kata Humas PN Tipikor Yohannes Priyana.
Salah satu yang dihadirkan adalah advokat senior Hotma P Sitompul. Selain itu, saksi lainnya adalah Mario Cornelio Bernardo, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmud Toha Siregar.
Nama pengacara kondang Hotma Sitompul turut masuk dalam dakwaan perkara e-KTP. Berdasar surat dakwaan, Hotma disebut menerima aliran uang sebesar USD 400 ribu dari Irman saat masih aktif sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Uang itu berasal dari rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik). Permintaan uang itu datang dari Irman kepada Sugiharto.
Selanjutnya, Sugiharto menyampaikan permintaan itu kepada pengusaha rekanan Kemendagri, yakni Anas S Sudihardjo dan Paulus Tanos. Sugiharto meminta Anang dan Paulus agar masing-masing menyediakan USD 200 ribu.
Setelah terkumpul USD 400 ribu, uangnya lanta s diserahkan kepada Hotman melalui Mario Cornelio Bernardo. âUntuk membayar jasa Advokat," ujar JPU Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
Selain itu, Irman juga melakukan pembayaran jasa Hotma sebagai advokar sejumlah Rp 142.100.000. Uang itu bersumber dari dari anggaran Kementerian Dalam Negeri.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar