Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjatun Dicecar soal Proses Terbitnya SKL - Detikcom

Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjatun Dicecar soal Proses Terbitnya SKL - Detikcom Kamis 04 May 2017, 15:46 WIB Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjat...

Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjatun Dicecar soal Proses Terbitnya SKL - Detikcom

Kamis 04 May 2017, 15:46 WIB Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjatun Dicecar soal Proses Terbitnya SKL Nur Indah Fatmawati - detikNews Kasus BLBI, Eks Menko Dorodjatun Dicecar soal Proses Terbitnya SKLDorodjatun Kuntjoro-Jakti (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom) Jakarta - Penyidik KPK menggali tentang proses penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam pemeriksaan terhadap mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti berkaitan dengan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
"Kita dalami bagaimana proses pengambilan keputusan pada saat itu karena tidak hanya dilakukan oleh satu orang ketua BPPN (Badan Penyehatan Pe rbankan Nasional), tapi juga ada proses lanjutan dan proses sebelum SKL itu terbit," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
Menurut Febri, penyidik KPK perlu memeriksa mantan menteri atau mantan pejabat saat itu untuk mendalami hal tersebut. Selain itu, Febri mengatakan pendalaman berkaitan dengan wewenang KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) juga diperlukan.
"Karena ada keputusan bersama juga yang perlu didalami. Sejauh mana secara prosedural terjadi dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan seperti apa," ucap Febri.
Febri mengatakan peran KKSN terhadap penerbitan SKL perlu digali. Menurutnya, ada pembahasan-pembahasan yang terjadi sebelum SKL itu dikeluarkan.
"Untuk penerbitan SKL perlu ada keputusan-keputusan dan pembahasan-pembahasan sebelumnya. Jadi ada sejumlah instansi, sejumlah posisi atau jabatan pada saat itu yang seharusnya mengetahui bagaimana alur dan proses penerbitan SKL ini. Dan kami sedang menangani indikasi penerbitan SKL yang tetap dilakukan meskipun masih ada kewajiban sekitar Rp 3,7 triliun. Itu yang kita dalami lebih lanjut, kita lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak," ucap Febri.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan Dorodjatun tidak banyak bicara. Dia buru-buru masuk ke dalam mobilnya yang terparkir di lobi gedung.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Dorodjatun dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
(dhn/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles