Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, KPK Jadwalkan ... - Kabar News (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Kasus Dugaan Korupsi Pengada...
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Qur'an, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Anggota DPR RI Submitted by Nurkholis Lamaau on 13 May 2017 11:03 am
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (INT)
< strong>KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa, terkait dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Nurul Iman Mustofa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fad A. Rafiq alias Fahd El Fouz. "Dia (Nurul Iman Mustofa) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (12/5/2017) kemarin.
Sebelumnya, pada 2012 Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 Miliar. Tujuan menyuap Wa Ode agar meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Dan pada 8 September 2014, Fahd menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017.
Fahd diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar.
Tiga proyek di Kementerian Agama yang terdapat pengucuran fee adalah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. Fahd El Fouz diduga menerima Rp 3,411 miliar.
Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zulkarnaen dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy.
Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Namun hukuman Jauhari ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber: Google News DPR
Tidak ada komentar