Kasus Heli AW 101 Bikin Panglima Terkesan Atas Prediksi Jokowi - Detikcom Jumat 26 Mei 2017, 15:43 WIB Kasus Heli AW 101 Bikin Panglima...
Jumat 26 Mei 2017, 15:43 WIB Kasus Heli AW 101 Bikin Panglima Terkesan Atas Prediksi Jokowi Nur Indah Fatmawati - detikNews Presiden Jokowi bersama Panglima TNI (Foto: Pool/Biro Pers Setpres) Jakarta - Dari hasil penyidikan POM TNI, kasus dugaan penyimpangan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 bisa terungkap. Penyidik POM TNI menetapkan 3 orang tersangka dari unsur militer dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 220 miliar.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan investigasi dimulai berawal dari perhatian P residen Joko Widodo terkait pengadaan helikopter untuk TNI AU pada tahun 2016.
"Ini menjadi trending topic juga dan saya dipanggil oleh presiden. Presiden menanyakan mengapa ini terjadi seperti ini, bagaimana ceritanya," kata Gatot menceritakan awal investigasi pengadaan Heli AW 101 dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Gatot menerangkan, dalam rapat terbatas pada 3 Desember 2015, Presiden Jokowi berbicara soal kondisi perekonomian Indonesia dan meminta agar pembelian helikopter AW 101 ditunda.
Meski Presiden Jokowi meminta menunda pembelian heli AW 101, tapi perjanjian kontrak pengadaan sudah diteken pada tanggal 29 Juli 2016 antara TNI Mabes AU denagn PT Diratama Jaya Mandiri.
Namun kemudian Panglima TNI mengirimkan surat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara tanggal 14 September 2016. Surat tersebut berisi pembatalan pembelian heli angkut AW 101.
"Ini saya jelaskan kepada presiden tapi p oin tidak secara keseluruhan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi sambung Gatot menanyakan kerugian keuangan negara akibat pengadaan helikopter. Saat itu Gatot memperkirakan kerugian negara Rp 150 miliar.
"Setelah itu presiden bertanya kepada saya kira-kira kerugian negara berapa Bapak Panglima? Saya sampaikan kepada bapak presiden kira-kira kerugian minimal Rp 150 miliar rupiah," tutur Gatot.
"Presiden menjawab menurut saya lebih dari Rp 200 miliar. Bayangkan kalau seorang Panglima TNI menyampaikan seperti itu presidennya lebih tahu, kan malu saya. Presiden memerintahkan kejar terus panglima, kita sekarang sedang berusaha mengumpulkan tax amnesty," terang Gatot soal perbincangannya dengan Jokowi.
Setelah itu Gatot menyatakan akan membentuk tim investigasi dengan mengeluarkan surat perintah Panglima TNI tanggal 29 Desember 2016. Penyidikan ini menurut Gatot dimulai dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Udara (K SAU) KSAU kemudian mengirim hasil investigasi pada 24 Februari 2017.
Penyidik POM TNI menetapkan tiga orang tersangka yakni Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa: kedua Letkol W, sebagai pejabat pemegang kas dan tersangka ketiga adalah Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana terkait pengadaan ke pihak-pihak tertentu.
"Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan pengadaan helikopter AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai tukar 1 USD Rp 13 ribu. Jadi luar biasa presiden menghitungnya begitu cepat dan hasilnya seperti ini," sebut Gatot.
(fdn/fjp)Sumber: Google News
Tidak ada komentar