Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT Murakabi - Detikcom

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT Murakabi - Detikcom Jumat 26 Mei 2017, 10:52 WIB Kasus Korupsi e-KTP, KPK Pangg...

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT Murakabi - Detikcom

Jumat 26 Mei 2017, 10:52 WIB Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT Murakabi Nur Indah Fatmawati - detikNews Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dwina Eks Komisaris PT MurakabiIlustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom) Jakarta - Penyidik KPK memanggil Dwina Michaella untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dwina disebut akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
"Saksi atas nama Dwina Michaella dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Ju mat (26/5/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat atas nama Suswanti dan Herlina Atmadja (swasta).
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibentuk ketika proses lelang proyek e-KTP bergulir. Pembentukan konsorsium PT Murakabi dan satu lagi yaitu Konsorsium Astra Graphia memang sengaja dibentuk untuk mengawal konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan lelang tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya pun jaksa KPK menyebut adanya tim Fatmawati yang menyiapkan 3 konsorsium itu.
Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut proses pelelangan akan diarahkan memenangkan Konsorsium PNRI dengan membentuk pula Konsorsium Astra Graphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping.
Selain itu, dilakukan pemecahan tiga tim dengan tujuan agar seluruh anggota tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang untuk memenuhi minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta.
(nif/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles