Kasus Miryam Haryani, KPK Panggil Pengacara Anton Taofik - Detikcom Senin 08 May 2017, 10:17 WIB Kasus Miryam Haryani, KPK Panggil Pengac...
Senin 08 May 2017, 10:17 WIB Kasus Miryam Haryani, KPK Panggil Pengacara Anton Taofik Nur Indah Fatmawati - detikNews Pengacara Anton Taofik usai diperiksa KPK, Jumat (5/5/2017). Foto: Rengga Sancaya Jakarta - Pengacara Anton Taofik kembali dipanggil KPK. Anton dijadwalkan diperiksa untuk Miryam S Haryani tersangka dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dugaan korupsi e-KTP.
"Anton Taofik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2017).
Selain Anton, ada tiga saksi lain yang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Salah satunya merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI periode 2004-2009 Antarini Malik.
Sementara dua orang lainnya dari swasta Onny Hendro Adhiaksono dan Deniarto Suhartono. Ketiga orang tersebut diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anton Taofik sebelumnya diperiksa KPK pada Selasa (2/5) dan Jumat (5/5) minggu lalu untuk tersangka Andi Narogong. Pemeriksaan menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut materi pemeriksaan terkait dengan pertemuan di kantor pengacara Elza Syarief yang diduga melibatkan Miryam Haryani.
KPK menyebut dugaan kasus korupsi e-KTP dengan kasus keterangan palsu Miryam saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Nama Anton muncul setelah disebut Elza Syarief terkait perkara Miryam. Menurut Elza, Anton Taufik berkunjung ke kantornya, saat Miryam S Haryani juga datang.
Namun Elza saat itu mengaku tidak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam. Elza hanya melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.
"Nggak ada pertemuan," jawab Anton saat dikonfirmasi wartawan soal pertemuan usai diperiksa KPK, Jumat (5/5).
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
(nif/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar