Kasus Pengadaan Heli AW 101, KPK: Ada Tersangka dari TNI - Detikcom Jumat 26 Mei 2017, 14:29 WIB Kasus Pengadaan Heli AW 101, KPK: Ada Te...
Jumat 26 Mei 2017, 14:29 WIB Kasus Pengadaan Heli AW 101, KPK: Ada Tersangka dari TNI Nur Indah Fatmawati - detikNews Ilustrasi Heli AW 101 (Foto: www.rotorblur.co.uk) Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sudah ada tersangka dari militer yang ditetapkan dalam penanganan kasus pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Nantinya, penanganan tersangka dari militer itu akan ditangani oleh TNI.
"Sebetulnya tersangka dari TNI sudah dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Pa nglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo turut hadir dalam konferensi pers tersebut. Agus lalu mengatakan ada pula dari pihak swasta yang kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Kemudian dari swasta yang menangani KPK. Hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama akan dilakukan penyidikan," kata Agus.
Menurut Agus, penanganan kasus itu merupakan kerja sama antara KPK dengan TNI yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir. Agus menyebut pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp 738 miliar.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih men jabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
(dhn/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar