Kembalikan Marwah DPD, Pasal 22d UUD 1945 Dinilai Perlu ... - Okezone ...
- Home
- News
- Nasional
Sabtu, 27 Mei 2017 - 10:38 wib
Kembalikan Marwah DPD, Pasal 22d UUD 1945 Dinilai Perlu DiamandemenPolemik Sindo (Foto: Reni Lestari)
JAKARTA - Pakar hukum Ahmad Rivai menilai, polemik pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu merupakan wilayah tata usaha negara. Ketika tidak ada anggota DPD yang hingga kini mempermasalahkannya, maka keputusan yang diambil dalam sidang paripurna tersebut menjadi sah.
Rivai justru menyoroti pen guatan fungsi lembaga DPD yang harus ditingkatkan. Akarnya ada pada Pasal 22d Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kewenangan DPD.
BERITA REKOMENDASI- Calon Senator Diseleksi DPRD, Fahira Idris: Itu Ide Paling Konyol!
- Rapat Pansmus DPD, Kubu OSO dan GKR Hemas Masih "Berebut" Legalitas
- Rapat Panmus Kedua Kubu Digelar Terpisah, Kisruh DPD Terus Berlanjut
"DPD ini dari tahun ke tahun tidak ada perubahan. Mestinya kita perlu pemimpin yang kuat untuk bisa membuat parlemen progresif misalnya, sehingga mereka tidak hanya terkungkung pada masalah-masalah tersebut, tapi apa yang perlu dimaksimalkan dalam mewakili daerah," kata Rivai dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2017).
Menurutnya, DPD akan menjadi lebih ideal jika ada upaya untuk melakukan amandemen Pasal 22d UUD 1945 tersebut. "Kalau DPD bisa mengamandemen Pasal 22 Huru f d. Ini yang harus kita lihat, kalau DPD tidak melakukan itu semua dan bekerja rutinitas, apa makna yang ada untuk daerah?" ujar dia.
Ia melanjutkan, fungsi mengusulkan pembahasan undang-undang yang melekat pada DPD selama ini kurang signifikan perannya bagi keterwakilan daerah. Sedangkan, fungsi pembahasan dan pengesahan undang-undang sendiri ada di DPR.
"Pasal ini yang harus diperjuangkan guna memaksimalkan fungsi daerahnya," ujar Rivai.
Sebelumnya diketahui, polemik pemilihan pimpinan DPD terjadi terkait dasar hukum tata tertib pemilihan yang digunakan. Melalui putusan Nomor 38P/HUM/2017 MA telah membatalkan tata tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Namun, pergantian pimpinan tetap dilakukan DPD.
Sementara, putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang memberlakukan surut masa jabatan pimpinan DPD, pada periode 2014-2019. Sidang paripurna pada 4 April 2017 tersebut akhirnya memutuskan Oesman Sapta sebagai ketua, Nono Sampono sebagai wakil ketua 1, dan Darmayanti sebagai wakil ketua 2.
(Ari) â Berita lainnya-
Kembalikan Marwah DPD, Pasal 22d UUD 1945 Dinilai Perlu Diamandem en
-
Mengacu Putusan MK, Presidential Threshold Harus 0%
-
Pengamat: Ketidakpuasan Kinerja Faktor Polisi Jadi Target Teroris
-
TOP FILES: Pertama Kali Ikut Olimpiade, Indonesia Hanya Kirim Tiga Atlet...Siapa Saja Mereka?
-
Lawan Teror, Masyarakat Harus Bantu Polri Tingkatkan Pengamanan di Wilayahnya Masing-Masing
-
KPK OTT Oknum Pejabat BPK, FITRA: Ini Tamparan Keras
-
FOKUS: Insiden Bom Kampung Melayu Aji Mumpung Desak Revisi UU Anti-Terorisme
-
RUU Belum Rampung Akan Mengganggu Tahapan Pemilu
- Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Jokowi: Semoga Meningkatkan Persaudaraan Kita
- Kapolri: Ichwan Nurul Salam & Ahmad Syukri Adalah Bomber Kampung Melayu
- KPK Benarkan Melakukan OTT di BPK RI
- Hasil Sidang Isbat, 1 Ramadan 1438 H Jatuh pada 27 Mei 2017
- Satu Jenderal TNI AU Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101
- Wiranto Sebut Bom Kampung Melayu Miliki Kesamaan Karakter dengan Bom Manchester
- Bom Kampung Melayu, Lemkapi: Negara Jangan Kalah dengan Teror!
- Mabes Polri Tegaskan Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas 9
- Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI? 5
- Sambangi DPR, Habib Rizieq Beberkan Kronologi Tindakan Anarkis GMBI 4
- Besok, Munarman dan Bachtiar Nasir Diperiksa Terkait Kasus Makar Sri Bintang 4
- Kasus Suap Emirsyah Satar, Eks Dirops Citilink Ikut Dicegah ke Luar Negeri 3
- KPK Beberkan Bukti Keterlibatan Emirsyah Satar di Kasus Suap Pesawat Garuda 3
- #OTT Oknum Pejabat BPK
- #Klasemen Akhir Liga Inggris
- #Pesta Gay The Wild One
- #Hari Kebangkitan Nasional
- #Smartphone Meizu
- Halte Rusak Akibat Bom, Kerugian PT Transjakarta Ditaksir Rp10 Juta
- Polda Jambi Sita 36 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai
- Pemkot Bogor Antisipasi Penimbunan Sembako Selama Ramadan
- Hari Pertama Puasa, Menteri Rini dan Menhub ke Pelabuhan Merak
- Antisipasi Terorisme, Polres Buleleng Perketat Pengawasan "Jalur Tikus"
- Polisi Masih Buru Tahanan Rutan Palembang yang Kabur
- Dinsos Mukomuko Beri Bantuan Puluhan Warga Suku Anak Dalam yang Telantar
Halte Rusak Akibat Bom, Kerugian PT Transjakarta Ditaksir Rp10 Juta
Polda Jambi Sita 36 Ribu Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Sumber: Google News DPD
Tidak ada komentar