Kesaksian atas Tragedi Mei 1998 yang Tak Menemukan Jawaban - Detikcom Sabtu 13 Mei 2017, 12:32 WIB 19 Tahun Kerusuhan Mei Kesaksian atas ...
Sabtu 13 Mei 2017, 12:32 WIB
19 Tahun Kerusuhan Mei
Kesaksian atas Tragedi Mei 1998 yang Tak Menemukan Jawaban Sudrajat - detikNews Foto: ilustrator Mindra Purnomo/detikcom Jakarta - Sehari setelah insiden tewasnya empat mahasiswa di kampus Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, Slamet Singgih menerima telepon dari seorang pengusaha keturunan Tionghoa di Jambi. Si pengusaha meminta Slamet membantu mengeluarkan putrinya, Merry dan empat kerabatnya yang terjebak di Kompleks Green Garden.Berbekal dua pucuk pistol dan ditemani dua perwira menengah, Jenderal Bintang Satu itu mel uncur ke perumahan di kawasan Jakarta Barat itu. Di sepanjang perjalanan ia melihat sejumlah pertokoan terbakar, isinya dijarah massa.
"Seolah terjadi pembiaran dan penanganannya sangat terlambat," tulis Slamet dalam memoarnya, 'Intelijen, Catatan Harian Seorang Serdadu' yang dikutip detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Foto: Grandyos Zafna |
Selain itu, ia bersaksi bahwa kerusuhan massal yang terjadi di Jakarta 19 tahun lalu itu punya pola yang hampir serupa.
"Sebelum pembakaran dan menjarah isi toko, ada semacam 'tim pelopor' yang berjumlah 6-7 orang yang melakukan provokasi kepada masyarakat," tulis mantan Direktur Badan Intelijen ABRI itu.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman So eparno juga memiliki pengalaman dramatis saat terjadi peristiwa kerusuhan Mei 1998. Erman yang kala itu menjabat Direktur Utama PT PP-Taisei terpaksa mengubah drastis penampilannya.
Setelan jas ia tanggalkan, diganti kaus oblong dan celana kolor. Begitu juga dengan Mercedes yang biasa dikendarainya untuk berdinas, diganti motor bebek milik pembantunya. Semua itu demi menyelamatkan putri bungsunya, Ratna, yang tengah sekolah di Marsudirini, Matraman, Jakarta Timur.
Di sepanjang Jalan Raya Kalimalang yang dilaluinya dari Bekasi, ia menyaksikan massa merazia sejumlah kendaraan. Beberapa pengendara dipaksa turun, lalu kendaraannya dibakar. Begitu melintas di depan kantor Pemadam Kebakaran di Matraman, degup jantung Erman nyaris berhenti. Sekelompok lelaki bersenjata tajam menghentikan laju motornya. Dengan membentak-bentak mereka memaksa Erman membuka helm yang menutupi kepala dan wajahnya.
"Bukan! Dia pribumi, orang Jawa," seru seorang dari massa itu. Erman yan g di kemudian hari menjadi Menteri Tenaga Kerja, 2005-2009 itu pun diizinkan melanjutkan perjalanan. "Plongâ¦" tulis Erman dalam memoarnya, 'Si Tukang Betun Jadi Menteri' yang dikutip detikcom, Sabtu (13/5/2017).
Sayang, kesaksian Slamet dan Erman juga berbagai kesaksian lainnya tak menemukan jawaban tuntas. Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk BJ Habibie sepekan setelah dilantik menjadi Presiden menggantikan Soeharto, 21 Mei, juga seperti tak punya gigi.
Hasil penyelidikan Tim yang diketuai Marzuki Darusman, mantan wakil ketua Komnas HAM, itu cuma mencatat 1200 orang mati terbakar, 8.500 bangunan dan kendaraan bermotor koyak-moyak, serta lebih 90 lebih wanita Tionghoa diperkosa dan dilecehkan.
Tim juga menyampaikan delapan rekomendasi, yaitu perlunya pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan dan menyusun buku putih, mempercepat proses Yudisial, antara lain meminta Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin, mengadili secara militer Le tjen Prabowo dan semua pihak yang terlibat dalam kasus penculikan.
Selain itu, Tim juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban dengan membuat undang-undang, memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semua korban dan keluarga kerusuhan, meratifikasi konvensi internasional mengenai anti-diskriminasi rasial, membersihkan segala bentuk premanisme, menyusun undang-undang tentang intelijen negara, dan mendata secara update semua aspek yang menyangkut kerusuhan pada 13-15 Mei 1998.
Sejauh ini, yang telah ditindaklanjuti pemerintah terkait rekomendasi tersebut adalah pembentukan Komnas Perempuan pada 15 Oktober 1998, mengadili anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat penculikan aktivis, membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menerbitkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Soa l siapa yang menjadi arsitek dari kerusuhan paling kelam dalam sejarah republik ini masih bebas melenggang. Padahal patut diyakini, mereka yang sudah ditindak sejatinya cuma wayang. Wayang tak kan bisa menari di atas batang pisang tanpa seorang dalang.
(jat/erd)Sumber: Google News
Tidak ada komentar