Komisi III DPR Semprot Jaksa Kasus Ahok Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai tuntutan Jaksa pada Kasus Ahok akan menjadi pre...
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai tuntutan Jaksa pada Kasus Ahok akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di Indonesia. Karena masyarakat luas secara gamblang melihat bahwa hukum tumpul pada mereka yang punya kuasa.
Menurut dia, dalam kasus Ahok masyarakat melihat Jaksa tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Menurut UU Kejaksaan maupun KUHP fungsi jaksa dalam proses peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum.
"Pada kasus Ahok, masyarakat secara nyata tidak menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum secara optimal. Bahkan beberapa kalangan masyarakat melihat Jaksa sebagai pembela Ahok, dari pada sebagai penuntut umum," katanya.
Kedua, Jaksa mengabaikan Yurisprudensi yang selama ini diputuskan peradilan di Indonesia. Misalkan saja kasus Aswendo, Sebastian Joe, dan Antonius Bawengan yang masing-masing divonis 5 tahun penjara. Pada kasus yang berbeda, Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara, Lia Eden dengan 2,5 tahun penjara.
"Semua kasus penistaan agama tersebut mendapatkan vonis yang sangat tinggi, namun Ahok hanya dituntut pidana percobaan oleh Jaksa, yang artinya Ahok tidak akan di penjara," protesnya.
Ketiga, Jaksa mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 516 Tahun 1964, yang pada pokoknya menilai bahwa agama merupakan unsur yang amat penting bagi pendidikan rokhaniah. Maka Mahkamah Agung menginstruksikan agar para pelaku penistaan agama diberikan hukuman berat.Sumber: Istana Pos
Tidak ada komentar