Komnas HAM Minta Pembubaran HTI Melalui Mekanisme Peradilan - Okezone ...
- Home
- News
- Nasional
Senin, 8 Mei 2017 - 21:33 wib
Komnas HAM Minta Pembubaran HTI Melalui Mekanisme PeradilanIlustrasi (Dok.Okezone)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan. Hal itu dinyatakan Komnas HAM menyusul dibubarkannya HTI oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto.
"Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
BERITA REKOMENDASI- HTI Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia
- HTI Dibubarkan, DPR: Keutuhan NKRI Harus Dirawat dan Dijaga
- Dinilai Merongrong Pancasila, GP Ansor Dukung Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Ia mengatakan, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganiasi itu tentu sejatinya harus menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, kata Maneger, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain, serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan," terang Maneger.
Pembubaran terhadap organisasi, apalagi yang sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, haruslah berdasarkan keputusan pengadilan.
"Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri. Pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik," tegas Maneger.
Sekadar diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengambil sikap untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
"Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan U UD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," ujar Wiranto.
Ia menambahkan, keputusan membubarkan HTI tersebut bukan karena pemâerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
â"Kita membubarkan dengan langkah hukum dan ada lembaga pengadilan yang tetap bertumpuh pada langkah itu. Itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena HTI menganggu kita sebagai bangsa yang tengah berjuang untuk tercapainya tujuan nasional kita," pungkas Wiranto.
(ulu) â Berita lainnya-
Pihak Keluarga Tragedi Semanggi 1 Berharap Keadilan
-
Munajat untuk Sang "Bunga Demonstrasi" Marsinah di Istana Negara
-
Sidang E-KTP, Pengacara Hotma Sitompul Akui Terima Fee Urus Perkara Kemendagri
-
Maris i Matondang Didakwa Korupsi Alkes Udayana Hingga Rp7 Miliar
-
Hary Tanoe: Purwakarta Bisa Jadi Contoh Pembangunan Daerah
-
HTI Dibubarkan, DPR: Keutuhan NKRI Harus Dirawat dan Dijaga
-
HTI Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Atase Imigrasi Kedubes RI
- Soal Pembubaran HTI, Yasonna Serah kan Sepenuhnya ke Wiranto
- Buntut Kaburnya Ratusan Tahanan, Karutan Sialang Bungkuk dan 2 Anak Buahnya Dipecat
- Polda Metro Ungkap 5.000 Orang Akan Hadiri Sidang Vonis Ahok
- Wacana Presidential Threshold, Pengamat Sebut Jangan Ada Diskriminasi terhadap Parpol
- Komunitas Nelayan Tradisional Terus Mengecam Reklamasi Teluk Jakarta
- Menkumham Minta Polisi Penjarakan Kepala Rutan Pekanbaru dan Jajarannya
- Penerapan Presidential Threshold Dinilai Membuang Suara Rakyat
- Mabes Polri Tegaskan Polisi Boleh Jadi Pembina Ormas 9
- Mendagri: Dasarnya Apa Bubarkan FPI? 5
- Sambangi DPR, Habib Rizieq Beberkan Kronologi Tindakan Anarkis GMBI 4
- Besok, Munarman dan Bachtiar Nasir Diperiksa Terkait Kasus Makar Sri Bintang 4
- Kasus Suap Emirsyah Satar, Eks Dirops Citilink Ikut Dicegah ke Luar Negeri 3
- KPK Beberkan Bukti Keterlibatan Emirsyah Satar di Kasus Suap Pesawat Garuda 3
- #Jelang Vonis Ahok
- #Hari Kebebasan Pers
- #IIMS 2017
- #Hardiknas 2017
- #Kecelakaan Maut Ciloto
- Demi Liam Hemsworth, Miley Cyrus Berhenti Konsumsi Narkoba dan Alkohol
- BUSINESS HITS: Ini Penyebab Tarif Kapal Tol Laut Jadi Mahal
- E-Commerce Menjamur, Apakah Mal Jadi Ti dak Laku?
- Hanya Gara-Gara Salah Paham, Remaja Ini Tikam Temannya hingga Tewas
- Tottenham Pastikan Tiket ke Liga Champions Musim Depan, Arsenal Ternyata Ikut Andil!
- Kerjasama Fabregas-Mat ic Ciptakan Gol Ketiga untuk Chelsea
- VIDEO: Mata Diperban dan Membengkak, Begini Kondisi Terbaru Sheila Marcia
Hanya Gara-Gara Salah Paham, Remaja Ini Tikam Temannya hingga Tewas
Pihak Keluarga Tragedi Semanggi 1 Berharap Keadilan
Sumber: Google News
Tidak ada komentar