Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Main Hakim Sendiri Bubarkan Ormas - KOMPAS.com

Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Main Hakim Sendiri Bubarkan Ormas - KOMPAS.com AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia me...

Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Main Hakim Sendiri Bubarkan Ormas - KOMPAS.com

AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Maneger Nasution mengingatkan bahwa pembubaran organisasi masyarakat (ormas) harus melalui putusan pengadilan.

Sebab, kata Maneger, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konsti tusional warga negara. Negara pun harus memfasilitasi hak tersebut.

Maneger merespons keputusan pemerintah yang mengajukan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia.

"Kebebasan berkumpul, bersyarikat, berorganisasi itu tentu sejatinya juga menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Maneger dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).

(Baca: HTI Dibubarkan, Timbul Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan Islam)

Meski demikian, kata Maneger, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu ormas wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.

"Itu dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum," kata dia.

Karenanya, jika ada pihak yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apa pun, cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan.

"Jadi pembubaran terhadap organisasi/perkumpulan, apalagi sudah terregistrasi dalam lembaga negara terkait, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan. Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri," tegas Maneger.

Ia juga menyebut, pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI.

Alasannya hal itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik.

"Sekali lagi hanya proses hukum di Pengadilan lah yang boleh memutuskan seseorang atau organisasi bersalah sebagai melawan Pancasila dan NKRI. Bukan dengan cara stigma," ujar dia.

Ia juga berujar, pemerintah harusnya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada.

(Baca: Ansor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu Masyarakat)

Di mana nantinya semua permasalahan diputuskan lewat asas pemufakatan dan musyawarah.

"Pemerintah tidak elok mempertontonkan pe rilaku membabibuta memberangus pihak-pihak yang tak sepaham dengannya, lewat stigma-stigma anti Pancasilan, anti NKRI, guna melegitimasi tindakan represif pemerintah kepada fihak lain," ujar dia.

"Pemerintah atau pihak manapun tidak boleh menstigma anti toleransi, anti Pancasila dan anti NKRI, kepada Ormas-ormas Islam, atau lawan politiknya, juga kepada masyarakat umum bila tak sepaham akan kebijakan rezim yang dikuasainya," lanjut dia.

Kompas TV Kapolri Pastikan Beri Sejumlah Data Tentang HTI Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Berita TerkaitHTI Dibubarkan, Timbul Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan IslamAnsor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu MasyarakatMendadak Riuh Pembubaran HTIJubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?K ata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan Terkini Lainnya Warga Australia Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Sanur Warga Australia Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka di Sanur Regional 08/05/2017, 21:42 WIB Muslih Sebut HTI Tak Bisa Begitu Saja Dibubarkan melalui Pengumuman Muslih Sebut HTI Tak Bisa Begitu Saja Dibubarkan melalui Pengumuman Regional 08/05/2017, 21:37 WIB Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Main Hakim Sendiri Bubarkan Ormas Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Main Hakim Sendiri Bubarkan Ormas Nasional 08/05/2017, 21:35 WIB Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat Nasional 08/05/2017, 21:35 WIB Doa Lintas Agama dan Nyala Lilin di Bal   ai Kota Jelang Sidang Ahok Doa Lintas Agama dan Nyala Lilin di Balai Kota Jelang Sidang Ahok Megapolitan 08/05/2017, 21:25 WIB Perahu Imigran Karam di Lepas Pantai Libya, 80 Orang Hilang Perahu Imigran Karam di Lepas Pantai Libya, 80 Orang Hilang Internasional 08/05/2017, 21:24 WIB Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan Divonis Bebas oleh Hakim, Seorang Petani Tua Menangis di Persidangan Regional 08/05/2017, 21:21 WIB HTI Dibubarkan, Timbul Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan Islam HTI Dibubarkan, Timbul Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan Islam Nasional 08/05/2017, 21:15 WIB Nyeri di Dada, Calon Pengantin Meninggal 2 Jam Sebelum Akad Nikah Nyeri di Dada, Calon Pengantin Meninggal 2 Jam Sebelum Akad Nikah Regional 08/05/2017, 21:14 WIB Jokowi Minta Menhub Bangun Bandara di Halmahera Jokowi Minta Menhub Bangun Bandara di Halmahera Regional 08/05/2017, 21:12 WIB SK Bebas Biaya Retribusi Makam Korban Tragedi Mei 98 Segera Diteken SK Bebas Biaya Retribusi Makam Korban Tragedi Mei 98 Segera Diteken Nasional 08/05/2017, 21:05 WIB Demi Nilai Sejarah Balok Kayu Kali Besar Demi Nilai Sejarah Balok Kayu Kali Besar Megapolitan 08/05/2017, 20:50 WIB Begini Desain Kampung Susun yang Diinginkan Warga Pasar Ikan Begini Desain Kampung Susun yang Diinginkan Warga Pasar Ikan Megapolitan 08/05/2017, 20:47 WIB Mobil Angkot Terbalik Setelah Seruduk Kuburan, Sopir Tewas Mobil Angkot Terbalik Setelah Seruduk Kuburan, Sopir Tewas Regional 08/05/2017, 20:47 WIB Ansor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu Masyarakat Ansor Sebut Pembubaran HTI Sudah Lama Ditunggu Masyarakat Regional 08/05/2017, 20:43 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles