Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Dikonfrontasi dengan Priyo Budi Santoso - KOMPAS.com Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua Angkatan Muda Partai...
Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq selesai diperiksa KPK, Senin (15/5/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz bin A Rafiq, mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterangan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso.
Pada Rabu (10/5/2017), Priyo diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd dalam proyek di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 tersebut.
"Dicek soal Pak Priyo saja tadi," ka ta Fahd El Fouz, usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Fahd juga ditanya wartawan, apakah penyidik KPK mengonfrontasikan keterangannya dengan keterangan mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hari ini diperiksa KPK.
Namun, Fahd mengatakan bahwa penyidik KPK tidak melakukan itu. Adapun, hari ini Nasaruddin Umar diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Fahd.
"Enggak ada. Enggak ada pertanyaan soal itu (Nasaruddin Umar)," ujar ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu.
Fahd mengaku kooperatif dengan penyidik KPK dan membuka semua. Namun, ia tak menyebut apa yang dia ungkap kepada penyidik KPK.
Dia juga tidak menjelaskan, berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK.
"Dikonfrontir saja," ujar Fahd sambil masuk mobil tahanan.
(Baca juga: Priyo Budi Santoso Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Al-Quran)
KPK sebelumnya telah menetapkan Fahd sebagai tersangka dala m proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
KPK baru membuka lagi kasus ini setelah vonis dijatuhkan pada dua terdakwa, lima tahun lalu. Mereka adalah mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Si nergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Fahd diduga menerima fee dari kedua proyek itu sebesar Rp 3,4 miliar. Fahd sebelumnya pernah menjadi pesakitan KPK.
Pada 2012, ia divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersama-sama menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011.
Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran
Tidak ada komentar