Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka. Ilustrasi jpnn.c...
Korupsi Proyek TPT, Jaksa Jangan Berhenti di 5 Tersangka. Ilustrasi
jpnn.com, BOGOR - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) Rp 3,1 miliar di Kampung Muara Kecamatan Bogor Barat diharapkan jangan hanya berhenti di lima tersangka saja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didorong untuk mengusut keterlibatan kuasa penggunan anggaranya (KPA).
âHarus diusut sampak ke atas-atasnya. Apakah mereka di Bandung ataukan di Jakarta harus diungkap,â ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni seperti yang dilansir Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Meski proyek tahun 2015 ini proses lelangnya berada di LPSE Provinsi Jawa Barat, kejari kata dia, tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atau pengusutan. Menurut dia masih banyak pejabat yang berpotensi terlibat.
âTinggal dari pihak Kejari mau follow up atau tidak. Kejari bisa mengakses ke Bandung, karena bisa koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung. Selama masih di wilayah Republik Indonesia masih bisa,â terangnya.
Ia mengatakan, jika Kejari Kota Bogor menghentikan pengembangan kasus tersebut pasca menetapkan lima tersangka, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih. âIntinya kasus proyek talud itu jangan sampai berhenti di lima tersangka. Kalau hanya berhenti di lima tersangka kesannya ada tebang pilih. Poin kita di situ,â tandasnya.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Arianto menjelaskan perkara tersebut masih terus dilakukan penyidikan. Apakah ada tersangka baru atau ti dak, masih akan didalami penyidik.
Hingga kini, kata dia, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan. âPenanganan masih terus berlanjut. Kami masih mengundang beberapa saksi untuk dilakukan pengembangan serta pendalaman perkara itu,â singkatnya.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar