KPK Periksa Mantan Menko Perekonomian Era Megawati dalam Kasus BLBI - KOMPAS.com Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan Menteri Koordinator B...
Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorojatun Kuntjoro Jakti, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kamis (4/5/2017). Nampak Dorojatun (duduk berambut putih) di lobi gedung KPK. Kamis (4/5/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/5/2 017).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan (Dorodjatun) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
(Baca: Wapres Anggap Korupsi BLBI karena Pelaksanaan Kebijakan)
Sekitar pukul 10.00 WIB, Dorodjatun terlihat sudah berada di lobi KPK sebelum akhirnya masuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kompas TV KPK terus berupaya mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus BLBI
Tidak ada komentar