KY: Promosi 3 Hakim Sidang Kasus Ahok Patut Dicurigai - News Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyebut promosi tiga haki...
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial menyebut promosi tiga hakim yang memvonis terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut dicurigai. Lantaran, pengangkatan hakim itu hanya selang sehari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Semua pihak patut mencurigainya. Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pascasidang pembacaan putusan," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
- Begini Ruangan Ahok di Rutan Mako Brimob Kelapa II Depok
- Roy Marten dan Ratusan Orang Datangi Mako Brimob Jenguk Ahok
- Warga Serahkan Palu Raksasa untuk Apresiasi Hakim atas Vonis Ahok
Dia mempertanyakan apakah pengangkatan ketiga hakim itu sudah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sesuai dengan SK KMA Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013 at au tidak. KY berpendapat sebaiknya MA transparan dan membuka data rekam jejak karier ketiga hakim itu.
"Agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum di atas," kata dia.
Dengan demikian, kata Farid, MA dapat membuktikan pengangkatan ketiga hakim itu sesuai dengan prosedur.
"Opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," tandas Farid.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, naik jabatan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sebelumnya, Dwiarso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menangani kasus Ahok. Selain Dwiarso, dua anggota mejelis hakim sidang vonis Ahok, yakni Abdul Rosyad dan Jupriyadi, juga mendapat promosi jabatan.
Rosyad sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sedangkan Jupriyadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menegaskan, promosi jabatan Dwiarso tidak terkait sidang vonis yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
"Enggak, mutasi promosi itu kan proses panjang. Biasanya dilakukan oleh tim penentu promosi melalui proses panjang. Itu memang sudah waktunya promosi, karena terkait senioritas dan kekosongan jabatan," ujar dia.
Ridwan menjelaskan, proses promosi seorang hakim biasanya memakan waktu dua sampai tiga bulan, serta dilakukan secara serentak dalam jumlah banyak dan melalui tahapan seleksi yang ketat.
"Biasanya promosi jumlahnya 100 sampai 500 hakim. Rapat biasanya makan waktu dua sampai tiga bulan proses rapatnya, satu-satu dilihat visi misinya. Ada juga dari tim pengawasan ada dia kena kasus. Ada polanya promosi hakim, bisa dicek di situs mahkamahagung.go.id," Ridwan menandaskan.
Sementara, dari penelusuran Liputan.com di laman mahkamahagung.go.id, Dwiarso masuk dalam daftar mutasi hakim sesuai Hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim, Rabu, 10 Mei 2017.
Dwiarso berada di urutan 142 di antara 388 hakim yang mendapat promosi. Sementara, dua hakim lainnya yang juga menangani kasus Ahok yakni Didik Wuryanto dan I Wayan Wirjana, tidak mendapat promosi.
Tidak ada komentar