Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur

Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo...

Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur

Mabes Polri: Komentar Boleh Saja, tapi Jangan Ikut Campur - JPNN.COM

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/5). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

SHARES

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mabes Polri angkat suara terkait putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama yang digembor-gemborkan media asing.

Pihak asing diminta untuk menghormati hukum Indonesia.

"Kami sudah ada aturan hukumnya. Kalau pihak asing menyoroti, saya kira mereka harus memahami dulu aturan-aturan hukum di negara kita," kata Kadiv Humas Pol ri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jumat (12/5).

Seperti diketahui, vonis dua tahun kepada Ahok mewarnai pemberitaan media nasional dan internasional.

Bukan hanya itu, organisasi internasional pun turut mengkritisi putusan majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto itu.

Di antaranya yang mengeluarkan pernyataan sikap adalah Uni Eropa, Inggris, Denmark, dan Badan HAM PBB untuk Asia. Mereka menyerukan agar pasal penistaan agama ditinjau ulang.

Menurut Setyo, pihak mana pun tidak boleh mengomentari hasil putusan sidang Ahok. Apalagi, lanjutnya, mengintervensi putusan yang sudah dijatuhi majelis hakim

"Kita harus melihat konteksnya. Komentar boleh saja, tapi jangan ikut campur," tegas Setyo. (Mg4/jpnn)

  • 1
  • 2
  • Next
TAGS Vonis Ahok Media asing PolriSumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles