Masalah Papua dan Intoleransi Jadi Sorotan Dewan HAM PBB - Detikcom Kamis 04 May 2017, 10:33 WIB Masalah Papua dan Intoleransi Jadi Sorot...
Kamis 04 May 2017, 10:33 WIB Masalah Papua dan Intoleransi Jadi Sorotan Dewan HAM PBB BBC Indonesia - detikNews Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada 2015, sedikitnya ada 190 demonstrasi berlangsung di Papua, sebagai bukti kebebasan berekspresi. (Ulet Ifansasti/Getty Images) Jenewa - Kualitas pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia kembali ditinjau lewat mekanisme UniversalPeriodicalReview atauUPR yang berada di bawah struktur Dewan HAM PBB.
Meski bukan pengadilan, namun lewat mekanisme ini, kondisi pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai negara ditinjau secara silang dan bergantian oleh sedikitnya 193 negara anggota PBB, dengan tujuan agar kualitas HAM di negara masing-masing bisa ditingkatkan.
Pada peninjauan tahun ini di Jenewa, Swiss, catatan penegakan HAM di Indonesia diteliti oleh 93 negara, Rabu (03/05). Sebelumnya, Indonesia pernah menjalani pengujian yang sama pada 2008 dan 2012.
- Bagaimana kronologis tiga kasus 'pelanggaran HAM berat' di Papua?
- Janji penyelesaian 11 pelanggaran HAM di Papua
Dalam tinjauan 2017, beberapa isu yang menjadi sorotan adalah memburuknya intoleransi agama di Indonesia, isu pelanggaran HAM di Papua, selain pelaksanaan hukuman mati, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, serta kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.
Delegasi pemerintah dipimpin oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menjawab berbagai catatan atau rekomendasi UPR.
Wartawan asing ke PapuaMenanggapi soal Papua, Menlu Retno Mar sudi mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus terhadap Papua dan Papua Barat lewat kunjungan-kunjungan secara reguler.
Kunjungan itu presiden itu, jelas Retno, untuk 'mengecek pembangunan infrastruktur, berdialog secara langsung dengan orang-orang, dan berkomitmen terhadap kebijakan multifaset, sehingga kedua provinsi tersebut bisa menikmati kesejahteraan yang sama seperti warga Indonesia lainnya.
Dalam pernyataannya di forum UPR tersebut, Retno menyebut contoh pembangunan proyek infrastruktur jalan Trans-Papua dan dibentuknya tim Kemenkopolhukam yang bekerjasama dengan Komnas HAM pada 2016 untuk mengatasi kasus-kasus HAM besar di Papua seperti Wasior, Wamena dan Paniai.
Retno menyebut bahwa pemerintah juga sudah mencabut aturan soal izin untuk wartawan asing datang meliput ke Papua, alhasil ada peningkatan 41% kunjungan wartawan asing ke sana.
Sementara menurut Yasonna Laoly, sepanjang tahun 2015 tercatat 190 demons trasi di Papua atau satu setiap dua hari, sebagai bukti bahwa hak kebebasan berekspresi telah dijamin.
ITE demi harmoni keagamaan?Terkait intoleransi agama, Yasonna menjelaskan, "Mempertahankan harmoni keagamaan adalah tantangan, namun pemerintah sudah mengadopsi revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menanggapi penyebaran ujaran kebencian terkait agama dan etnis yang terjadi lewat media teknologi."
Namun Ketua YLBHI Asfinawati mengungkapkan keyakinan bahwa revisi Undang-undang ITE bisa menjadi cara untuk mengatasi penyebaran kebencian agama lewat medium teknologi.
"Apalagi jika RUU-nya membuat pidana baru. Pemidanaan tidak akan membuat orang surut, malah mungkin justru akan mengentalkan identitas keagamaan yang mendasari intoleransi," kata Asfinawati.
- Menteri Agama: 'Ceramah agama jangan provokatif atau pertentangkan SARA'
- Sidang 19 Al Maidah: Ahok mengaku korban fitnah
Sementara terhadap ujaran kebencian, Asfinawati berpendapat bahwa 'kebencian beragama' tercermin dalam gugatan penodaan agama.
"Jadi tuntutan-tuntutan agar orang didakwa dengan pasal-pasal penodaan agama sebetulnya adalah bentuk intoleransi itu sendiri. Ketika polisi meneruskan kasus-kasus penodaan agama, sebetulnya mereka sedang mengajarkan masyarakat untuk tidak toleran."
Beberapa kasus penodaan agama yang ditindaklanjuti polisi antara lain adalah kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan kasus Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Selain itu, beberapa kali kejadian ibadah agama menjelang Natal dihentikan karena ancaman kelompok-kelompok intoleran, seperti yang terjadi di Bandung pada Desember 2016 lalu.
Bukan hanya infrastrukturPenjelasan yang disampaikan pemerintah Indonesia di Jenewa terkait masalah HAM di Papua masih dipertanyakan oleh Yati Andrian, koordinator KontraS.
"Persoalan P apua bukan sekadar membuka akses media internasional, menurut kami, dan juga bukan hanya persoalan pembangunan infrastruktur," ujar Yati.
Ditambahkan oleh Yati, pembatasan juga masih besar dalam kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat di Papua.
- Mungkinkah untuk memisahkan agama dan politik?
- Dinyatakan menodai agama tokoh eks Gafatar divonis 3-5 tahun
"Apakah ini (kebebasan berkekspresi) terjadi di lapangan, bahwa kasus Wasior dan Wamena, karena kalau kita mengutip pernyataan tadi, sedang disiapkan pengadilan HAM ad hoc di Makassar, namun sejauh ini kami belum mendengar secara spesifik."
"Sudah sejauh mana ini sebetulnya diinformasikan, jangan-jangan tidak diinformasikan, atau jangan-jangan belum disiapkan tapi sudah disampaikan lebih dahulu di Jenewa," tutur Yati.
(ita/ita)Sumber: Google News
Tidak ada komentar