Massa 55 Tuntut Putusan Ahok Bebas Intervensi - Indopos Hukum Massa 55 Tuntut Putusan Ahok Bebas Intervensi Jokowi Beri Sinyal Peringatan...
Hukum
Massa 55 Tuntut Putusan Ahok Bebas Intervensi
Jokowi Beri Sinyal Peringatan
Sabtu, 06 Mei 2017 | 13:15 DIJAGA: Massa menggelar Aksi 55 jelang vonis Ahok di Jakarta, Jumat (5/5).INDOPOS.CO.ID â" Aksi Simpatik 55 berlangsung sesuai rencana. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyampaikan tuntutan mereka kepada Mahkamah Agung (MA), kemarin (5/5). Mereka meminta sidang putusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (9/5) depan bebas intervensi. Sebab, mereka berpendapat bahwa perkara yang menjerat Ahok sarat campur tangan pihak lain.
Kuasa Hukum GNPF MUI Kapitra Ampera menyampaikan itu usai bertemu langsung dengan perwakilan MA kemarin. âAda indikasi-indikasi,â ungkap Kapitra kepada wartawan.
Dia memang tidak menjelaskan secara rinci indikasi intervensi dalam sidang putusan Ahok pekan depan. Namun, dia menegaskan bahwa indikasi sudah terlihat oleh GNPF MUI. Karena itu, mereka menyampaikan tuntutan kepada MA. GNPF MUI berharap besar, hakim dalam sidang putusan Ahok independen. âTidak boleh diintervensi oleh kekuasaan atau pihak mana pun dalam bentuk apa pun,â pinta Kapitra.
Dia pun mendorong agar hakim dalam sidang tersebut memutus perkara itu sesuai fakta persidang serta rasa keadilan. âItu yang kami sampaikan (kepada perwakilan MA, Red),â ujarnya.
Menurut dia, perwakilan MA yang menerima perwakilan GNPF MUI sudah memberi jaminan. Pria yang dipercaya mewakili pimpinan GNPF MUI untuk menyampaikan keterangan resmi itu mennyebutkan bahwa hakim dalam sidang putusan Ahok pasti bebas intervensi. Bukan hanya dari luar, melainkan juga diri sendiri. Tuntutan agar majelis hakim memutus berdasar fakta persidangan dan rasa keadilan pun turut di jamin oleh MA. âItu yang direspons dan diberikan garansi oleh MA,â tandasnya.
Untuk itu, GNPF MUI bakal mengawal sidang putusan Ahok. Bukan untuk memberi tekanan, melainkan untuk memastikan. Sebab, mereka sadar bahwa yang berhak dan memiliki kewenangan memutus hanya hakim. Apa atau berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok bukan domain mereka. Namun demikian, mereka berniat mengawal untuk memastikan putusan hakim adil. âNanti akan kami lihat apakah putusan itu memenuhi rasa keadailan,â jelasnya.
Itu sesuai kesepakatan Kapitra dan sepuluh perwakilan GNPF MUI lain yang diterima oleh perwakilan MA. Senada dengan orasi yang disampaikan oleh pimpinan gerakan tersebut secara bergantian yakni, mengawal sidang putusan Ahok yang akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta. Mereka berniat kembali melaksanakan aksi ketika tuntutan dibacakan.
Menyusul pernyataan perwakilan GNPF MUI, MA turut menyampaikan keterangan resmi pasca bertemu deng an sebelas perwakilan GNPF MUI. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Kapitra dan perwakilan GNPF MUI lainnya. Ini di antaranya dukungan terhadap pedoman serta prinsip peradilan. âMereka mengharapkan keadilan tidak tergerus persoalan yang mempengaruhi hakim,â kata Ridwan.
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh GNPF MUI, dia memastikan bahwa jaminan yang sudah disampaikan kepada perwakilan gerakan tersebut tidak dinodai. âMenjamin sepenuhnya bahwa MA sangat menjaga independensi hakim,â jelasnya. Sehingga tidak aka nada intervensi kepada hakim ketika memeriksa atau memutus perkara, termasuk di antaranya perkara yang menyerat Ahok sebagai terdakwa.
Panitera MA Made Rawa Aryawan yang turut mendampingi Ridwan pun menuturkan, menjamin bahwa hakim yang memutus perkara Ahok bebas intervensi. âHakim sudah dilatih, dididik, dibina. Langit runtuh pun siap. Yang benar ya benar,â tegasnya.
MA berpe ndapat bahwa aksi yang dilaksanakan oleh GNPF MUI adalah dorongan agar hakim yang bertugas tetap independen. Ribuan massa yang turut terlibat dalam Aksi Simpatik 55 menjadi pelecut bagi MA. Terlebih mereka beraksi sesuai ketentuan. Sejak berkumpul di Masjid Istiqlal kemarin pagi, mereka beraksi sesuai koridor yang telah ditentukan. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan pun berterimakasih lantaran aksi tersebut tidak berujung ricuh. âTerima kasih tidak rusuh,â kata dia ditemui di pelataran Masjid Istiqlal.
Meski sempat membuat arus lalu lintas di beberapa titik lumpuh, Iriawan tetap senang lantaran aksi berjalan damai, sehingga petugas tidak perlu menunggu sampai malam. Pasca massa membubarkan diri dari titik kumpul di depan kantor Kemendagri sekitar pukul 15.30 WIB, petugas pun mulai meninggalkan pos jaga masing-masing. Sehingga menjelang Magrib, beberapa ruas jalan yang sebelumnya ditutup sudah dibuka kembali.
Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdekat Timur, Medan Merdeka Utara, maupun Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya tidak dapat dilalui lantaran kumpulan massa dan penutupan jalan segera kembali normal. Pun demikian ruas jalan lain di sekitar Masjid Istiqlal dan gedung MA. Ini lantaran massa membubarkan diri tanpa harus dipaksa oleh petugas, sisa-sisa aksi pun tidak begitu teras. Ketika massa dan petugas bubar, kondisi normal kembali.
Meski demikian, Iriawan berharap aksi melibatkan banyak massa tidak perlu lagi dilakukan. Termasuk di antaranya aksi serupa yang akan dilaksanakan ketika sidang putusan Ahok berlangsung. âSudah disampaikan aspirasinya. Kami imbau pada 9 Mei depan jangan ada aksi lagi,â harap dia. âYang jelas hari ini (kemarin, Red) kan sudah terakomodir. Hakim pasti independen. Tidak terpengaruh siapa pun,â tambahnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpendapat bahwa aksi protes berulang seperti Aksi Simpati 55 dia anggap sebagai urusan yang tidak produktif dan menghabiskan energi. âApa yang seperti itu mau kita ulang-ulang terus? Saya sampaikan tidak, tidak, tidak,â katanya di Jakarta Selatan kemarin.
Jokowi mengatakan bahwa aksi protes dan demo sah dilakukan di negara yang demokratis. Namun, tetap ada aturan-aturan yang harus diikuti yakni, tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang lain serta keamanan dan ketertiban ibu kota dan negara secara luas.
Presiden menegaskan, jika terdapat gerakan-gerakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Kemenko Polhukan tidak akan segan bertindak. âKalau sampai dinilai mengganggu, Menko Polhukam akan melakukan sesuatu, apa itu? Lihat saja,â tandas Jokowi dengan mimik serius.
Mantan Wali kota Solo dan Gubernur DKI itu menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Menko Polhukam Wiranto. âNanti akan dikalkulasi oleh menko, termasuk juga payung hukumnya,â pungkas Jokowi. (tau/sam/syn)
Komentar
Tidak ada komentar