Massa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan Diri - KOMPAS.com Kompas.com/David Oliver Purba Massa pendukung Ahok melak...
Kompas.com/David Oliver Purba Massa pendukung Ahok melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Massa meminta agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan Ahok dan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, Jumat (12/5/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto meminta agar massa pendukung Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI membubarkan diri.
Aksi yang telah berlangsung sejak siang tadi menuntut agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan dan band ing atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ahok.
"Saya mengapresiasi apa yang saudara sampaikan, tapi menurut undang-undang, ada aturan jam 18.00 saudara-saudarku sudah harus kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa harus berakhir," ujar Suyudi, Jumat (12/5/2017).
Baca: Minta Ahok Dibebaskan, Massa Pendukung Aksi di Pengadilan Tinggi DKI
Hingga pukul 18.27 WIB, massa masih tampak memadati depan Gedung Pengadilan Tinggi.
Tampak permintaan dari Suyudi tidak digubros oleh massa. Massa aksi malah menyalakan lilin sambil menyanyikan lagi "Padamu Negeri".
"Ahok adalah mutiara bangsa, bebaskan Ahok," teriak massa aksi.
Polisi berpakaian lengkap dengan tameng dan helm tampak sudah bersiaga untuk membubarkan massa.
Namun, karena sebagian massa aksi adalah wanita, pihak kepolisian menerjunkan polwan di area terdepan.
Sekitar pukul 18.33 WIB, Suyudi kembali menghimbau ag ar massa membubarkan aksi.
"Silahkan bapak ibu, ya korlipnya untuk mengatur," ujar Suyudi.
Baca: Djarot: Aksi Simpatik Pendukung Ahok Jadi Warning Bagi Kita Semua
Salah satu oator aksi kegiatan juga meminta agar massa aksi membubarkan diri.
"Aturan jam 18.00, kan dikasih waktu sama pihak kepolisian. Kalau mau besok kemari lagi," ujar orator tersebut.
Hingga pukul 18.56, massa masih belum mau untuk membubarkan diri.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar