Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per Bulan - Tribunnews

Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per Bulan - Tribunnews Kasus Ahok Mengundurkan Diri, Ahok Dapa...

Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per Bulan - Tribunnews

Kasus Ahok

Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per Bulan

Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.

Jumat, 26 Mei 2017 15:06 WIB Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Dana Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta per BulanTRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/PoolTerdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penista an agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjadi gubernut DKI Jakarta.

Hanya saja, kata Sumarsono, nominalnya tidak besar.

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7/2017).

Baca: Ahok Mundur karena Tak Mau Membebani Jokowi

Sumarsono mengatakan Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri.

Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat.

Hal ini berbeda bila Ahok terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono.

Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017).

Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.

Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.

Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses.

Penulis: Jessi Carina

Editor: Hasanudin Aco Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Lihat yang Terjadi pada Pria Berkemeja Putih setelah Mendapat Balasan dari Pria Berbadan Besar Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles