Minggu Pagi, Massa Pendukung Ahok Galang Pengumpulan Data KTP - KOMPAS.com Kompas.com/Alsadad Rudi Sejumlah pendukung Ahok yang ikut aksi pe...
Kompas.com/Alsadad Rudi Sejumlah pendukung Ahok yang ikut aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/5/2017) pagi. Aksi pengumpulan data KTP dilakukan bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok yang awal pekan ini mulai ditahan pasca divonis dua tahun penjara akibat didakwa menodai agama.
JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pendukung Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggalang aksi pengumpulan data KTP di di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/5/2017) pagi.
Aksi yang digelar hari ini me rupakan aksi lanjutan yang digelar di depan Balai Kota beberapa hari lalu.
Pengumpulan data KTP dilakukan bertujuan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Ahok yang awal pekan ini mulai ditahan pasca-divonis dua tahun penjara akibat didakwa menodai agama.
Aksi pengumpulan data KTP yang digelar di Balai Kota pada Minggu pagi tampak dihadiri oleh banyak orang. Sebagian besar terlihat datang dengan menggunakan baju merah.
Kelompok yang menggelar aksi tampak menyediakan dua meja di teras Balai Kota. Meja digunakan untuk melayani warga yang ingin menyerahkan data KTP-nya.
Data KTP diserahkan melalui fotokopi KTP. Terlihat ada satu unit mesin printer di atas meja yang dapat digunakan untuk memfotocopy KTP warga. Setiap warga yang menyerahkan data KTP diminta untuk mengisi daftar nama.
(Baca juga: Lebih dari 2.000 KTP Terkumpul untuk Jamin Penangguhan Penahanan Ahok)
Setelah itu, mereka diminta untuk menandatangi salinan surat pernyataan perm ohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan Ahok yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setiap surat salinan yang ditandatangani juga dilengkapi materai Rp 6.000 yang juga sudah disediakan oleh kelompok yang menggelar aksi.
Siska, salah seorang yang tengah melayani warga yang mengumpulan KTP, mengatakan bahwa data KTP yang nantinya terkumpul akan dibawa oleh tim pengacara Ahok ke Pengadilan Tinggi.
Ia menyebut adanya surat pernyataan dan materai Rp 6.000 dalam proses pengumpulan data KTP dilakukan untuk mentaati peraturan yang berlaku.
"Semua harus sesuai dengan persyaratan," kata Siska.
Kompas TV Penangguhan Penahanan Ahok Diupayakan Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar