MUI: Tindak Ormas yang Mengancam NKRI Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegask...
Majelis Ulama Indonesia. Foto: MUI
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia. Sebab, NKRI dan Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah diikrarkan oleh para pendiri bangsa.
"NKRI dan Pancasila adalah titik kulminasi dari sejarah panjang perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang bercita-cita ingin hidup merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam bingkai NKRI yang Berbhinneka Tunggal Ika," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pesan singkatnya diterima JPNN, Senin (8/5) menanggapi isu khilafah yang mulai ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Zainut menambahkan, siapa pun, dengan alasan apa pun tidak boleh mengubah bentuk dan dasar negara. Karena mengubah bentuk dan dasar negara termasuk ke dalam perbuatan makar atau "bughot" dan hukumnya wajib diperangi. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2016 di Ancol, Jakarta.
Dia menjelaskan, Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai pada eranya. Namun, pada perkembangan dunia yang semakin mondial, sistem khilafah bagi umat Islam sedunia apakah masih relevan?
"Menurut hemat kami hendaknya semangat khilafah yang digagas oleh sekelompok orang untuk Indonesia haruslah sesuai dengan semangat nasionalisme. Sebab nasionalisme di Indonesia merupakan wadah bagi berbagai banyak perbedaan yang terdapat di Indonesia, yang harus dirawat bersama agar tetap terjaga dan terpelihara semangat kebinnekaannya," bebernya.
Jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin mengusung paham berbeda dengan Pancasila dan berpotensi menimbulkan benturan dengan masyarakat serta bisa mengoyak kebinnekaan, persatuan dan kerukunan hidup serta ancaman bagi NKRI maka pemerintah wajib bertindak tegas. Pemerintah harus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.(esy/jpnn)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar