Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub - KOMPAS.com

Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub - KOMPAS.com KOMPAS.com/DEA ANDRIANI Direktur Angkutan dan Multimoda Di...

Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub - KOMPAS.com

KOMPAS.com/DEA ANDRIANI Direktur Angkutan dan Multimoda Dinas Perhubungan Cucu Mulyana saat berdiskusi dengan sejumlah perwakilan pengemudi ojek online di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 masih dalam proses penyusunan naskah akademis.

"Kalau di ojek emang betul enggak ada di dalam (undang-undang yang mengatur). Sekarang sudah dalam tahap revisi," ujar Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubu ngan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin (15/5/3017).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cucu saat menerima 12 orang perwakilan dari pengemudi ojek online, yang menuntut agar peraturan tersebut direvisi sehingga memerhatikan juga kesejahteraan mereka.

Cucu juga menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi ojek online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi.

Sedangkan ranah Dishub adalah sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.

"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," jelas Cucu.

Baca: Pengemudi Ojek Online Demo Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009

Adapun salah seorang orator aksi dan juga pengemudi ojek online menga takan pihak Dishub menyambut baik saran dan masukan dari para pengemudi.

Ia juga menyampaikan kepad rekan-rekannya untuk menjaga ketertiban agar tidak menghambat proses revisi undang-undang ini.

"Maka kita (pengemudi ojek online) minta legalitas tentang roda dua, jadi sementara kita tunggu proses revisi undang-undang itu," ujar Arif yang ditemui seusai menghadiri diskusi.

Adapun setelah berdiskusi dengan pihak Kemenhub, para pengunjuk rasa ad sebagian yang membubarkan diri. Sedangkan para pengemudi yang tergabung dalam PT Gojek Indonesia, melanjutkan orasinya ke depan PT Gojek Indonesia di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca: Revisi UU LLAJ Dinilai Mendesak untuk Atur Ojek Online

Sebelumnya ratusan pengemudi ojek online yang berasal dari tiga aplikasi ojek online yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia dan PT Uber Indonesia Technologies, melakukan unjuk rasa dari depan ruas Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pu sat.

Selain untuk menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi.

Kompas TV Ojek Online: Permenhub Tidak Adil Berita TerkaitPengemudi Ojek "Online" Demo Tuntut Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009Kemenhub Pertimbangkan Wewenang Regulasi Ojek "Online" Diserahkan ke Daerah Menhub Cari Formulasi untuk Aturan Ojek "Online"Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan MargondaSumarsono Tak Akan Keluarkan Pergub Khusus Ojek "Online" seperti Depok Terkini Lainnya Lurah Pejaten Barat Sarankan Pasar Murah Digelar di Permukiman Warga Miskin Lurah Pejaten Barat Sarankan Pasar Murah Digelar di Permukiman Warga Miskin Megapolitan 15/05/2017, 15:37 WIB PT KAI Siap Selesaikan Masalah    Lahan di Manggarai di Pengadilan PT KAI Siap Selesaikan Masalah Lahan di Manggarai di Pengadilan Megapolitan 15/05/2017, 15:35 WIB Sebar Buku Gratis, La Nyalla Maju Pilkada Jatim? Sebar Buku Gratis, La Nyalla Maju Pilkada Jatim? Regional 15/05/2017, 15:33 WIB Ojek 'Online' Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub Ojek "Online" Minta Revisi UU LLAJ, Ini Tanggapan Kemenhub Megapolitan 15/05/2017, 15:32 WIB Gubernur Lemhanas: Ketahanan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda Menurun Gubernur Lemhanas: Ketah anan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda Menurun Nasional 15/05/2017, 15:23 WIB Rentetan Aksi Masyarakat dari Kacamata Pengamat Sosial Rentetan Aksi Masyarakat dari Kacamata Pengamat Sosial Nasional 15/05/2017, 15:18 WIB Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen Nasional 15/05/2017, 15:16 WIB Firza Husein Bersedia Dikonfrontasi dengan Rizieq Firza Husein Bersedia Dikonfront asi dengan Rizieq Megapolitan 15/05/2017, 15:13 WIB Tokoh Budaya Nusantara, Penghargaan untuk Ridwan Kamil  Tokoh Budaya Nusantara, Penghargaan untuk Ridwan Kamil Kilas Daerah 15/05/2017, 15:11 WIB Akankah Firza Husein Penuhi Panggilan Polisi? Akankah Firza Husein Penuhi Panggilan Polisi? Megapolitan 15/05/2017, 15:07 WIB KPK Minta Pengacara Miryam Tidak Keluar dari Koridor Praperadilan KPK Minta Pengacara Miryam Tidak Keluar dari Koridor Praperadilan Nasional 15/05/2017, 15:06 WIB Anggota Brimob di Tangerang Selatan Tewas Diduga Bunuh Diri Anggota Brimob di Tangerang Selatan Tewas Diduga Bunuh Diri Megapolitan 15/05/2017, 14:56 WIB Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi Pelaku Penipuan Berkedok Tenaga Kerja di Trenggalek Ditangkap Polisi Regional 15/05/2017, 14:52 WIB Mendorong Ekonomi Rakyat Lewat Kultur Sunda Mendorong Ekonomi Rakyat Lewat Kultur Sunda Kilas Daerah 15/05/2017, 14:49 WIB Rumah Warga Diklaim Retak-retak akibat Pembangunan Jalur KA Bandara Rumah Warga Diklaim Retak-retak akibat Pembangunan Jalur KA Bandara Megapolitan 15/05/2017, 14:47 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles