Page Nav

HIDE
Sabtu, Maret 15

Pages

Breaking News:
latest

Ads Place

Click Here

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana? - KOMPAS.com

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana? - KOMPAS.com WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjah...

PDI-P: Pakai Ditahan, Memangnya Ahok Mau Lari ke Mana? - KOMPAS.com

WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mempersoalkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki dua tahun penjara serta memerintahkan terdakwa langsung ditahan .

"Alasan penahanan Ahok oleh hakim sangat tidak obyektif," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Sebab, Basuki tidak ditahan mulai dari proses penyidikan serta penuntutan. Selama proses itu, Basuki pun menunjukan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap perkara yang tengah menjeratnya.

Basuki tak berusaha kabur. Basuki juga tidak berusaha menghilangkan barang bukti.

"Pakai ditahan, memangnya Ahok mau lari ke mana? Padahal juga sudah dicekal. Semua barang bukti juga sudah berada di tangan majelis hakim sehingga apa yang takut dihilangkan?" ujar Trimedya.

(Baca: Mengapa Ahok Dipindah ke Rutan Mako Brimob? Ini Jawaban Karutan Cipinang)

"Dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi menahan Basuki," lanjut dia.

Selain soal penahanan, PDI Perjuangan juga melihat bahwa hakim tidak memasuk kan pertimbangan yang dapat meringankan Basuki.

"Padahal selama ini sudah banyak yang dilakukan Ahok dalam hal pembangunan Jakarta. Semua nyata dan sudah menjadi pengetahuan umum sehingga merupakan 'notoir feiten' yang tidak perlu dibuktikan lagi," ujar Trimedya.

Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna memastikan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hingga saat ini pihak pengadilan belum merespons surat permohonan tersebut.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta salinan putusan terhadap Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Ahok Divonis 2 Tahun
Berita TerkaitDjarot Bantah Ahok Dipindahkan karena Banyak Eks Pegawai Pemprov DKI Ditahan di CipinangKemanusiaan Jadi Alasan Polisi Tak Bubarkan Aksi Pendu kung Ahok di Rutan CipinangMasih Ada Karangan Bunga untuk Ahok yang Dikirim ke Rutan CipinangKarangan Bunga untuk Ahok Berdatangan ke Rutan CipinangMassa Pendukung Nyalakan Lilin untuk Ahok di Rutan Cipinang Terkini Lainnya Orator Aksi Pendukung Ahok Minta Massa Tak Ganggu Lalin di Mako Brimob Orator Aksi Pendukung Ahok Minta Massa Tak Ganggu Lalin di Mako Brimob Megapolitan 10/05/2017, 18:00 WIB Djarot: Yang Jamin Ahok Bukan Hanya Djarot, Banyak Juga Djarot: Yang Jamin Ahok Bukan Hanya Djarot, Banyak Juga Megapolitan 10/05/2017, 17:58 WIB Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal Ditangkap karena Kasus SARA, Ki Gendeng Pamungkas Tak Menyesal Megapolitan 10/05/2017, 17:56 WIB Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Djarot Kasudin Tata Air Jakut Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Djarot Megapolitan 10/05/2017, 17:50 WIB Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah Batangan ke Luar Negeri Polisi Gagalkan Penyelundupan Timah Batangan ke Luar Negeri Regional 10/05/2017, 17:48 WIB Mantan Menko Polhukam: Buktikan Kesalahan HTI di Pengadilan Mantan Menko Polhukam: Buktikan Kesalahan HTI di Pengadilan Regional 10/05/2017, 17:43 WIB Berkas Perkara Lima Dokter Tersangka Vaksin Palsu Tak Kunjung Lengkap Berkas Perkara Lima Dokter Tersangka Vaksin Palsu Tak Kunjung Lengkap Nasional 10/05/2017, 17:43 WIB Mau Menyusup ke Malaysia Pakai P   erahu, Lusinan Warga Rohingya Ditahan Mau Menyusup ke Malaysia Pakai Perahu, Lusinan Warga Rohingya Ditahan Internasional 10/05/2017, 17:39 WIB Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional Nasional 10/05/2017, 17:38 WIB Ki Gendeng Bagikan Atribut Bermuatan SARA ke Orang-orang Sekitarnya Ki Gendeng Bagikan Atribut Bermuatan SARA ke Orang-orang Sekitarnya Megapolitan 10/05/2017, 17:36 WIB TKW Asal Malang Di   duga Disekap Majikannya di Arab Saudi TKW Asal Malang Diduga Disekap Majikannya di Arab Saudi Regional 10/05/2017, 17:36 WIB Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak Pengusul Hak Angket KPK Lobi Fraksi yang Menolak Nasional 10/05/2017, 17:34 WIB Mayweather Disarankan Hadapi Canelo atau Golovkin Mayweather Disarankan Hadapi Canelo atau Golovkin Olahraga 10/05/2017, 17:31 WIB HTI Ponorogo: Tidak Ada Sama Sekali Pikiran untuk Makar HTI Ponorogo: Tidak Ada Sama Sekali Pikiran untuk Makar Regional 10/05/2017, 17:30 WIB Bisakah Teknologi Menghentikan Penuaan? Bisakah Teknologi Menghentikan Penuaan? Sains 10/05/2017, 17:26 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here