Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 10 Tahun Bui - Detikcom Jumat 05 May 2017, 14:28 WIB Pelaku Pembunuhan Siswa SMA T...
Jumat 05 May 2017, 14:28 WIB Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Divonis 9 Tahun Bui Pertiwi - detikNews Foto: Ika Pertiwi/detikcom Magelang - Terdakwa pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16 tahun), dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang. Dia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa secara sah telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Aris Gunawan, saat membacakan putusan/vonis, Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat sadis. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Akui Perbuatannya
Usai membacakan putusan, tim majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan atas vonis yang diberikan.
"Tuntutan kami adalah 10 tahun, tapi vonis tadi 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kami menyatakan sikap pikir-pikir," ujar Ketua tim JPU, Eko Hening Wardono.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Sophian Kasim, menilai bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah adil. "Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak," katanya.
(mbr/mbr)Sumber: Google News
Tidak ada komentar