Pendukung Diimbau Tiru Sikap Taat Hukum Ahok - KOMPAS.com POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuk...
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengimbau pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak lagi melakukan aksi yang bisa mencoreng kredibilitas Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.
Menurut Ikhsan, Ahok selama ini telah menunjukkan sikap taat hukum dengan selalu hadir dalam 22 sidang kasus dugaan penodaan agama.
"Itu menunjukkan budaya hukum tinggi yang dianutnya. Nah ini yang harus dilihat pendukungnya Ahok jangan malah menolak dengan cara-cara yang tidak pantas," ucap Ikhsan, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
Putusan hakim terhadap Ahok dinilai Ikhsan sebagai hal yang murni hukum. Tapi, kata Ikhsan, kondisi saat ini dia nilai seperti dikaitkan dengan isu politik dan hak asasi manusia sehingga menghasilkan berbagai aksi dari pendukung Ahok.
"Pendukung Ahok yang demo, menentang hukum sampai menyalakan lilin malam-malam yang menimbulkan kekerasan dan kekhawatiran bangsa yang membuat gejala ini bisa ditumpangi siapapun, yang berujung radikalisme," tambah Ikhsan.
Untuk itu, Ikhsan meminta agar para pendukung melihat sikap Ahok yang taat hukum dengan melawan putusan hakim denga n cara banding.
(baca: Dibubarkan di Pantai Losari, Aksi 1.000 Lilin untuk Ahok Pindah ke Halaman RS)
Kompas TV Aksi Damai Dukung Ahok Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar