Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pengacara 2 Penyuap Pejabat Bakamla: Pelaku Utama Fahmi Habsyi - Detikcom

Pengacara 2 Penyuap Pejabat Bakamla: Pelaku Utama Fahmi Habsyi - Detikcom Jumat 05 May 2017, 13:11 WIB Pengacara 2 Penyuap Pejabat Baka...

Pengacara 2 Penyuap Pejabat Bakamla: Pelaku Utama Fahmi Habsyi - Detikcom

Jumat 05 May 2017, 13:11 WIB Pengacara 2 Penyuap Pejabat Bakamla: Pelaku Utama Fahmi Habsyi Rina Atriana - detikNews Pengacara 2 Penyuap Pejabat Bakamla: Pelaku Utama Fahmi HabsyiPengadilan Tipikor pada PN Jakpus (Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Pengacara terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebut dua terdakwa, yakni Hardy Stevanus dan M Adami Okta, bukan pelaku utama suap pengadaan satelit monitoring. Hardy dan Adami dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait perkara tersebut.
Pengacara Adami, Setiyono, menyebut pelaku utama dalam kasus dugaan suap terkait proyek ini adalah Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi. Fahmi Habsyi merupakan narasumber Kepala Bakamla sekaligus staf ahli di Bakamla.
"Kalau bicara pelaku utama, semua publik tahu awal asal-muasal ada di Habsyi. Dia yang ajak main proyek kan. Dari empat proyek, dua dikasih ke MTI, dua dikasih ke yang lain," kata Sutiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Sutiyono menjelaskan, dalam pembelaan (pleidoi) kliennya di persidangan selanjutnya, akan dibeberkan mengenai peran Fahmi Habsyi dalam perkara ini.
"Kalau dari pembelaan, yang jelas kita kejar pelaku utama si Habsyi. Semua yang mengeset ya Habsyi," ujar Sutiyono.
Adami dan Hardy sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Menurut Sutiyono, tuntutan 2 tahun tersebut sudah sangat maksimal.
"Menurut saya, itu sudah minimal dengan kedudukan sebagai JC sudah cukup bagus, hak istimewa, itu sudah tu ntutan minimal," tutur Sutiyono.
Baca Juga: 2 Terdakwa Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara
Adami dan Hardy diyakini telah memberikan suap kepada empat pejabat Bakamla. Uang yang berasal dari Fahmi Darmawansyah tersebut diberikan terkait ditetapkannya PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebagai pemenang lelang proyek satelit monitoring.
Mereka yang mendapatkan uang dari Fahmi Darmawansyah melalui Adami dan Hardy di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No mor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(rna/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles