Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta

Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta Ahok. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com jpnn.com, JAKARTA - Perkara penodaan...

Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta

Pengacara Sebut Kasus Ahok Mirip Sengkon dan Karta - JPNN.COM

Ahok. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi, setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dua tahun penjara dan perintah penahanan untuk pria yang beken dipanggil Ahok itu.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, apa yang terjadi pada Ahok ini mengingatkan pada kasus Sengkon dan Karta yang menjadi korban kesalahan vonis karena mereka sebenarnya tidak bersalah pada tahun 1977 silam.

“Kasus (Ahok) ini haru s mengingatkan kita kepada kasus Sengkon dan Karta yang menjadi korban putusan pengadilan. Mereka tidak bersalah tapi dihukum. Jadi, jangan sampai Ahok menghadapi peradilan sesat,” kata Wayan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Sekadar informasi kasus Sengkon dan Kerta dianggap melahirkan peninjauan kembali dalam proses hukum yang lebih tinggi dari kasasi.

Pada Oktober 1977, Sengkon dan Karta divonis pengadilan atas tuduhan pembunuhan. Sengkon divonis 12 tahun penjara. Sedangkan Karta diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Setelah kurang lebih lima tahun menjalani hukuman, ada seorang bernama Genul yang mengakui sebagai pelaku pembunuhan. Genul juga merupakan penghuni penjara tersebut. Sedangkan Sengkon dan Karta sudah diputus bersalah bahkan hingga proses kasasi.

Lebih lanjut Wayan mengatakan perkara Ahok ini sebenarnya sudah janggal sejak awal. Menurut dia, 10 dari 14 jaksa penuntut umum yang menangani persidangan Ahok , menyatakan tidak ada bukti pidana yang dilakukan kliennya.

Selain itu, tidak ada peringatan terlebih dahulu yang diberikan kepada kliennya, mengingat yang digunakan adalah pasal 156 a KUHP.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles