Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang - KOMPAS.com

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang - KOMPAS.com KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ...

Penjelasan Mensos agar Kejadian Cak Budi Tidak Terulang - KOMPAS.com

KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Dana harus disosialisasikan ulang.

Hal tersebut disampaikan Khofifah menanggapi kasus Cak Budi alias Budi Utomo, warga Malang, Jawa Timur yang menggunakan uang donasi sosial untuk membeli mobil dan ponsel.

Sosialisasi ulang, menurut Khofifah, perlu lantaran dua aturan tersebut sudah dibuat cukup lama.

"Soal sosial isasinya sudah harus dilakukan. Apakah ini sosialisasinya mesti dimaksimalkan. Undang-Undangnya kan Nomor 9 tahun 1961, PP-nya tahun 80, jadi harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," kata Khofifah, saat ditemui di kantor Kemensos RI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Khofifah mengatakan, yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang atau barang untuk layanan kesejahteraan sosial itu organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi.

Sehingga, jika ingin membuat organisasi, harus mendaftarkan terlebih dulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika kemudian organisasinya ingin bergerak di bidang sosial, harus mendaftarkan ke Kemensos RI kalau donaturnya berasal dari seluruh Tanah Air.

"Didaftarkan ke pemprov kalau donaturnya se-provinsi," ujar Khofifah.

Adapun Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI, Mira Riyati Kurniasih, mengatakan, tidak semua penggalangan dana izinnya h arus di Kemensos. Ada juga yang ranahnya di tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk izin di Kemensos, syarat yang mesti dipenuhi misalnya berupa yayasan, organisasi kepanitiaan, melampirkan SIUP, NPWP, dan sebagainya. Mengajukan izin di Kemensos menurut dia tidaklah sulit.

"Tapi mereka harus dapatkan rekomendasi dulu dari dinas sosial provinsi," ujar Mira.

(Baca juga: Ada Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi?)

Misalnya, untuk wilayah DKI, perolehan izinnya bisa didapat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP, lanjut dia, kemudian akan mengecek apakah organisasi itu kredibel.

Jika memenuhi syarat, PTSP akan mengeluarkan rekomendasi. Setelah dapat rekomendasi, pihak yang hendak mengajukan izin menjadi penggalang donasi sosial itu mengirimkan rekomendasi dari PTSP ke Kemensos. Kemensos melayani pendaftaran izin berbasis online.

"Nanti dikirim ke aplikasi Kemensos," ujar Mira.

K ompas TV Lalu seperti apa pengelolaan dana bantuan sosial yang sering masyarakat temui? Berita TerkaitBelajar dari Kesalahan, Cak Budi Akan Bentuk Lembaga Pengumpul DanaCak Budi Mengaku Sudah Setahun Kumpulkan Donasi SosialCak Budi Minta Maaf Beli Fortuner dan iPhone 7 Pakai Dana DonasiBerita Terpopuler: Problem Intoleransi hingga Dana Donasi Cak BudiAda Kasus Cak Budi, Bagaimanakah Idealnya Membuka Penggalangan Donasi? Terkini Lainnya Jimly: Sudahlah Mari Akhiri Ketegangan... Jimly: Sudahlah Mari Akhiri Ketegangan... Nasional 04/05/2017, 20:09 WIB PSI Siap Jadi Auditor Program Anies-Sandi PSI Siap Jadi Auditor Program Anies-Sandi Megapolitan 04/05/2017, 20:08 WIB Kata Sandi soal Ahok yang Bilang 'Tunggu Anies Dilantik, Baru Bangun Hunian Liar' Kata Sandi soal Ahok yang Bilang "Tunggu Anies Dilantik, Baru Bangun Hunian Liar" Megapolitan 04/05/2017, 20:04 WIB Sekretaris Fraksi PAN: Jika Dilanjutkan, Hak Angket KPK Cacat    Hukum Sekretaris Fraksi PAN: Jika Dilanjutkan, Hak Angket KPK Cacat Hukum Nasional 04/05/2017, 20:02 WIB Mendagri Sebut Pembubaran HTI Tinggal Tunggu Waktu Mendagri Sebut Pembubaran HTI Tinggal Tunggu Waktu Nasional 04/05/2017, 20:02 WIB 'Proyek E-KTP seperti Turun dari Langit...' "Proyek E-KTP seperti Turun dari Langit..." Nasional 04/05/2017, 19:52 WIB Jokowi Bagi-bagi Buku Tulis, Warga Bekasi Histeris Jokowi Bagi-bagi Buku Tulis, Warga Bekasi Histeris Nasional 04/05/2017, 19:43 WIB Kasus Cak Budi, Kemensos Imbau Masyarakat Cek Dulu Sebelum Berdonasi Kasus Cak Budi, Kemensos Imbau Masyarakat Cek Dulu Sebelum Berdonasi Nasional 04/05/2017, 19:43 WIB Trump Sambut Abbas di Gedung Putih, Ada Harapan Damai Israel-Palestina Trump Sambut Abbas di Gedung Putih, Ada Harapan Damai Israel-Palestina Internasional 04/05/2017, 19:43 WIB Skuad Denmark pada Piala Sudirman 2017 Didominasi Pemain Putra Skuad Denmark pada Piala Sudirman 2017 Didominasi Pemain Putra Olahraga 04/05/2017, 19:37 WIB Pesanan Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Berkurang Pesanan Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Berkurang Megapolitan 04/05/2017, 19:35 WIB China Kirimkan 30 Pemain pada Piala Sudirman 2017 China Kirimkan 30 Pemain pada Piala Sudirman 2017 Olahraga 04/05/2017, 19:29 WIB Wisatawan Singapura yang Digigit Komodo 2 Kali Tak Beli Karcis Masuk Wisatawan Singapura yang Digigit Komodo 2 Kali Tak Beli Karcis Masuk Regional 04/05/2017, 19:26 WIB Sandiaga Ingin Semua Bangunan di Jakarta Diperiksa Kelaikannya Sandiaga Ingin Semua Bangunan di Jakarta Diperiksa Kelaikannya Megapolitan 04/05/2017, 19:24 WIB Busyro: Dalam Kasus Novel Baswedan, Presiden Tak Hargai Pegawai KPK Busyro: Dalam Kasus Novel Baswedan, Presiden Tak Hargai Pegawai KPK Nasional 04/05/2017, 19:22 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles