Penurunan Pajak Diajukan Tahun Ini Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha masih menantikan per...
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Dunia usaha masih menantikan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab, Presiden Joko Widodo telanjur berjanji untuk menurunkan tarif PPh Badan dari saat ini 25 persen menjadi 17 persen.
Draf revisi tersebut tengah digodok dan dijanjikan rampung tahun ini sehingga bisa maju ke DPR.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait wacana penurunan tarif PPh Badan itu.
âMemang sekarang ada diskusi di intern kami untuk melakukan revisi PPh. Tapi, revisi t ersebut relatif komplet. Bukan hanya soal tarif, tapi bagaimana membuat PPh kita lebih kompetitif,â jelasnya.
Dia melanjutkan, yang terpenting dari pembahasan revisi aturan itu adalah menyangkut bagaimana agar aturan PPh selaras dengan ketentuan-ketentuan pajak internasional.
Dia menekankan, pemerintah masih menimbang untung rugi jika tarif PPh Badan jadi diturunkan.
âTarif memang ada rencana apakah turun, tetap, atau seterusnya. Itu masih kami dalami,â ujarnya.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar