Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dua terdakwa mantan pegawai PT...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dua terdakwa mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diberikan status sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Meski sebagai terdakwa, keduanya dinilai membantu pengungkapan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Keduanya membantu pengungkapan pelaku lain yang berperan lebih besar," ujar jaksa Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017).
(baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut untuk Kali Keempat dalam Dakwaan)
Menurut Kiki, Hardy ditetapkan sebagai JC atas keputusan pimpinan KPK tertanggal 3 Mei 2017.
Sementara, Adami Okta ditetapkan atas dasar surat keputusan pimpinan KPK yang ditandatangani pada 26 April 2017.
Kedua terdakwa hanya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, keduanya bersikap kooperatif selama persidangan. Keduanya telah mengakui perbuatan dan merasa menyesal.
(baca: Dua Terdakwa Akui Beri Uang kepada Pejabat Bakamla)
Menurut jaksa, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.
Keempatnya, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, d an 10.000 Euro.
Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pejabat Bakamla Ditangkap KPK
Tidak ada komentar