Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" - KOMPAS.com

Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dua terdakwa mantan pegawai PT...

Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" - KOMPAS.com

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dua terdakwa mantan pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, diberikan status sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Meski sebagai terdakwa, keduanya dinilai membantu pengungkapan kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Keduanya membantu pengungkapan pelaku lain yang berperan lebih besar," ujar jaksa Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5/2017).

(baca: Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut untuk Kali Keempat dalam Dakwaan)

Menurut Kiki, Hardy ditetapkan sebagai JC atas keputusan pimpinan KPK tertanggal 3 Mei 2017.

Sementara, Adami Okta ditetapkan atas dasar surat keputusan pimpinan KPK yang ditandatangani pada 26 April 2017.

Kedua terdakwa hanya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, keduanya bersikap kooperatif selama persidangan. Keduanya telah mengakui perbuatan dan merasa menyesal.

(baca: Dua Terdakwa Akui Beri Uang kepada Pejabat Bakamla)

Menurut jaksa, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.

Keempatnya, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, d an 10.000 Euro.

Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Kompas TV Mantan Deputi Bakamla Jalani Sidang Perdana di Tipikor Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pejabat Bakamla Ditangkap KPK
Berita TerkaitKasus Suap Bakamla, KPK Cari Politisi PDI-P Ali FahmiPejabat Bakamla Didakwa Terima Suap dalam Pengadaan Monitoring SatelitKepala Bakamla Pernah Dua Kali ke Rumah Pemberi SuapKepala Bakamla Mengaku Diingatkan Wakil KSAL soal Indikasi KorupsiKepala Bakamla Bantah Minta "Fee" Terkait Proyek Pengadaan Monitoring Satelit Terkini Lainnya Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama d   alam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus Menurut ICJR, Pasal Penodaan Agama dalam Rancangan KUHP Sebaiknya Dihapus Nasional 05/05/2017, 12:34 WIB Coba Suap Polisi Rp 300 Ribu, Pria ini Dibui 4 Minggu Coba Suap Polisi Rp 300 Ribu, Pria ini Dibui 4 Minggu Internasional 05/05/2017, 12:34 WIB Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Raih Rekor Muri Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot Raih Rekor Muri Megapolitan 05/05/2017, 12:33 WIB Nama Obama Dikhawatirkan Justru Merepotkan Nama Obama Dik hawatirkan Justru Merepotkan Olahraga 05/05/2017, 12:32 WIB Ditanya Rencana Pensiun Fahri Hamzah, Presiden PKS Enggan Komentar Ditanya Rencana Pensiun Fahri Hamzah, Presiden PKS Enggan Komentar Nasional 05/05/2017, 12:25 WIB Cerita di Balik Keikhlasan Ratnawati yang Suaminya Minta Disuntik Mati Cerita di Balik Keikhlasan Ratnawati yang Suaminya Minta Disuntik Mati Regional 05/05/2017, 12:23 WIB Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status 'Justice Collaborator' Penyuap Pejabat Bakamla Diberi Status "Justice Collaborator" Nasional 05/05/2017, 12:18 WIB Ahok Tak Hadiri Acara Penetapan Cagub dan Cawagub DKI Terpilih Ahok Tak Hadiri Acara Penetapan Cagub dan Cawagub DKI Terpilih Megapolitan 05/05/2017, 12:17 WIB Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial Nasional 05/05/2017, 12:15 WIB Ahok Ikut Tumpengan Bersama Warga di Balai Kota Ahok Ikut Tumpengan Bersama Warga di Balai Kota Megapolitan 05/05/2017, 12:13 WIB Rutin Terima Aduan Warga, Ahok Jadi Tahu Banyak Modus Kecurangan Rutin Terima Aduan Warga, Ahok Jadi Tahu Banyak Modus Kecurangan Megapolitan 05/05/2017, 12:04 WIB Akhir Tahun Ini Yogya Bakal Punya Toilet Bawah Tanah Akhir Tahun Ini Yogya Bakal Punya Toilet Bawah Tanah Regional 05/05/2017, 12:02 WIB Djarot: Kalau Pengin Hakim Bebas Intervensi, Kenapa Demo? Djarot: Kalau Pengin Hakim Bebas Intervensi, Kenapa Demo? Megapolitan 05/05/2017, 12:01 WIB Jenderal Gatot Minta Wasit Bersikap Ad   il Jenderal Gatot Minta Wasit Bersikap Adil Olahraga 05/05/2017, 12:00 WIB Dua Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara Dua Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara Nasional 05/05/2017, 11:52 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles