Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab - KOMPAS.com POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi s...
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk diperiksa dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi. Rizieq sudah dua kali mangkir panggilan polisi.
"Dia kan di luar negeri, berarti nanti kami tinggal melakukan penjemputan secara paksa kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (12/5/2017).
Panggilan kedua Rizieq dilayangkan pada Senin (8/5/2017). Rizieq harusnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (10/5/2017).
Baca: Rizieq Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Chat WhatsApp
Namun ia diketahui berada di luar negeri sehingga tak memenuhi panggilan itu. "Makanya nanti kalau sampai di Indonesia akan segera kami bawa," ujar Argo.
Meski kasus chat Whatsapp berkonten pornografi ini sudah dalam tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polisi Akan Konfrontasi Keterangan Rizieq dengan Firza, Emma dan Muchsin
Rizieq sendiri masih berstatus sebagai saksi. Pihak lain yang s empat dipanggil pada Selasa (25/4/2017) antara lain istri Rizieq Syarifah Fadlun Yahya, Firza, teman Firza bernama Emma, dan Pimpinan FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas.
Kompas TV Polda Metro Jaya berjanji segera memanggil pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus Hukum Rizieq Shihab
Tidak ada komentar