Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi Hakim - Detikcom

Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi Hakim - Detikcom Senin 08 May 2017, 16:42 WIB Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi...

Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi Hakim - Detikcom

Senin 08 May 2017, 16:42 WIB Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi Hakim Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Polisi: Apa pun Putusan Ahok itu Independensi HakimFoto: Agung Pambudhy Jakarta - Polri meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, besok, 9 Mei. Majelis hakim independen dan tidak diintervensi pihak mana pun.
"Karena besok pembacaan putusan dari hakim. Apa pun putusannya, yang kita pesankan adalah itu independensi hakim. Tidak ada kepentingan dari pihak pengamanan dan pihak-pihak lainnya. Hanya dari kepentingan sidang itu sendiri," ujar Kepala Biro P enerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, di gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Rikwanto menyebut majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto akan mendapat pengamanan dari polisi. Polisi juga menyiapkan langkah darurat bila terjadi gangguan keamanan.
"Itu sudah ada (pengamanan hakim) sudah melekat, kita harapkan beliau-beliau yang mengawaki sidang ini, majelis hakim dan lain-lain, tidak ada masalah dalam mengambil putusan itu. Kalau emergency, rencana untuk escape ada. Tapi kita tidak sampaikan teknisnya dari aparat pengamanan itu sendiri kita siapkan," terang Rikwanto.
Selain itu, polisi juga menyiapkan antisipasi bila terjadi kericuhan saat pelaksanaan sidang. Sejumlah personel dan kendaraan taktis disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.
"Setiap yang dimana berkumpul massa itu potensi ricuh itu ada, tinggal pemicunya itu apa dan siapa. Tidak boleh le ngah dan under estimate. Kita siapkan pengamanan personel dan barang untuk kegiatan tersebut," terang Rikwanto.
Dia menegaskan unjuk rasa guna mengawal sidang Ahok sah untuk dilakukan. Namun peserta aksi harus tetap menghargai proses hukum dan tidak boleh mengintervensi jalannya sidang tersebut.
"Sudah ada memang pemberitahuan kepada Polda Metro akan ada datang untuk menyemarakkan katanya ya dari kedua kubu untuk bagaimana mengawal sidang. Silahkan. UU tidak melarang. Hanya jangan dekat karena memang sidang tidak boleh terintimidasi atau pun merasa terpengaruh dari kegiatan tersebut," terang Rikwanto.
Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP karena mengeluarkan pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
(knv/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles