Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Polresta Palembang OTT Oknum BPN Palembang Lakukan Pungli Bermodus Gandakan Sertifikat Tanah - Tribunnews

Polresta Palembang OTT Oknum BPN Palembang Lakukan Pungli Bermodus Gandakan Sertifikat Tanah - Tribunnews Polresta Palembang OTT Oknum BPN P...

Polresta Palembang OTT Oknum BPN Palembang Lakukan Pungli Bermodus Gandakan Sertifikat Tanah - Tribunnews

Polresta Palembang OTT Oknum BPN Palembang Lakukan Pungli Bermodus Gandakan Sertifikat Tanah

Tidak hanya RA yang diamankan penyidik akan tetapi dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah yang telah dipesan seseorang

Polresta Palembang OTT Oknum BPN Palembang Lakukan Pungli Bermodus Gandakan Sertifikat Tanahnetilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Satuan Reskrim Polresta Palembang, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Badan Pertanahan Nasional Palembang yang diduga telah melakukan pungutan liar menggunakan modus melakukan penggandaan sertifikat tanah dengan tahun yang lebih tua berdasarkan pesanan seseorang a gar dapat disengketakan, Kamis (4/5) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, bila OTT yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang terhadap oknum pegawai BPN berinisial RA yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Palembang.

Diduga selama ini, RA yang menjadi kepala sub seksi dengan sengaja telah menggandakan sertifikat tanah berdasarkan pesanan seseorang.

Meski sebenarnya, surat tanah yang akan digandakan tersebut telah ada surat tanah yang sah dan dimiliki seseorang.

Dari hasil OTT yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang, tidak hanya RA yang diamankan penyidik akan tetapi dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah yang telah dipesan seseorang dan juga uang senilai Rp 300 juta dari hasil menggandakan sertifikat tanah.

Nantinya, sertifikat tanah yang telah digandakan RA akan diberikan kepada orang yang memesan duplikat sertifikat tanah tersebut.

Sertifikat tanah inilah yang nantinya akan dipergunakan orang yang memesan untuk mengambil alih tanah yang telah dituju dengan cara disengketakan.

Namun, sertifikat tanah yang digandakan RA dibuatkan tahun yang lebih tua ketimbang sertifikat tanah aslinya sehingga, ketika disengketakan maka akan bisa menang sertifikat tanah yang dikeluarkan RA.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan RA sebagai Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Palembang tidak jauh berbeda dengan sertifikat asli alias sama persis hanya tahun pembuatannya saja yang dituakannya agar terkesan lebih lama dimiliki orang yang memesan tersebut.

Semua dokumen yang diperlukan juga sudah dipersiapkan, sehingga saat akan disengketakan sertifikat yang dibuat RA bisa menang melawan sertifikat yang memang benar-benar dipegang pemilik tanah.

Karena, biasanya ketika disengketakan pihak BPN khususnya dari Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan akan menunjukan lokasi tanah yang akan disengketakan.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Heri, langsung mengamankan barang bukti yang diduga disita dari ruang kerja RN termasuk uang senilai Rp 300 juta.

Barang bukti dan RN, juga diamankan di Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi terkait prestasi yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Palembang terhadap OTT oknum pegawai BPN Palembang yang diduga melakukan pungli untuk sertifikat tanah membenarkan adanya OTT yang dilakukan penyidik dari Sat Reskrim Polresta Palembang.

"Ok, pukul 14.00 di ekspose," kata Agung singkat.

Editor: Eko Sutriyanto Sumber: Tribun Sumsel Ikuti kami di Dengan Mata Lebam, Pamela Safitri Bicara Insiden Goyangan Erotisnya di Ternate Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles