Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pukul Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Ini Ditangkap Polisi - Detikcom

Pukul Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Ini Ditangkap Polisi - Detikcom Kamis 04 May 2017, 11:11 WIB Pukul Anak Majikan hingga Patah ...

Pukul Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Ini Ditangkap Polisi - Detikcom

Kamis 04 May 2017, 11:11 WIB Pukul Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Ini Ditangkap Polisi Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Pukul Anak Majikan hingga Patah Tulang, PRT Ini Ditangkap PolisiIlustrasi (Edi Wahyono/detikcom) Jakarta - Polisi menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) bernama Septia Mega Mustika (24) karena kerap menyiksa anak majikannya. Korban berinisial H (2) mengalami patah tulang akibat dipukul pelaku.
Septia mulai bekerja sebagai PRT untuk merawat anak majikannya sejak Desember 2016 di Jalan H Dilun, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, sejak Februari 2017, pelaku sering kali melakukan kekerasan terh adap korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Septia melakukan kekerasan dari mulai menyentil hidung korban hingga berdarah sampai mencolok mata kiri korban dengan kuku. Puncaknya, pada (18/4), pelaku memukul korban dengan mainan gamelan yang mengakibatkan korban patah tulang.
"Menyentil hidung korban secara berulang-ulang hingga hidung korban mengeluarkan darah, menggigit kuping dan tangan, mencolok mata kiri korban dengan kuku, memukul bibir korban dengan remote control TV, kemudian terakhir pada 18 April 2017 pelaku memukul korban dengan mainan gamelan hingga mengakibatkan patah tulang pada tulang selangka kiri korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Arya dalam keterangannya, Kamis (4/5/2017).
Arya menyebut Septia melakukan kekerasan tersebut karena kesal kepada korban yang sering menangis. Pelaku juga sering mengelak apabila ditanya kenapa korban mengalami luka-luka dengan menyebutkan H terjatuh dan terjepit pintu.
"Moti f pelaku melakukan kekerasan tersebut dikarenakan kesal terhadap korban karena sering rewel dan menangis terus. Sebelumnya, pelaku apabila ditanya pelapor mengenai bekas-bekas kekerasan yang ditemukan di tubuh korban, pelaku selalu beralasan luka tersebut karena jatuh atau terjepit pintu," tutur Arya.
Hingga saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu mainan gamelan berbahan kayu dan besi, remote control TV, hasil rontgen dan lembar VER korban. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(knv/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles