Saat Menjabat Gubernur DKI, Ahok Terima Rp 2,1 Miliar Setiap Bulan - KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Bas...
KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerima biaya penunjang operasional (BPO) setiap bulannya saat masih menjaba t sebagai Gubernur DKI Jakarta. Besaran uang operasional yang diterima Ahok setiap bulannya sebanyak Rp 2,1 miliar.
"Besarannya Rp 2,1 miliar," ujar Mawardi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/5/2017).
Mawardi mengatakan, BPO yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, bantuan kemasyarakatan, bantuan keagamaan, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya dengan mempertimbangkan azas penghematan, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dan untuk hal-hal yang sifatnya penting menurut pak pejabat itu sendiri," kata Mawardi.
Selain menerima uang operasional, Ahok juga menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah biaya tunjangan jabatan senilai Rp 5 juta.
Baca: Ahok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 Miliar
Ahok kini telah mengembalikan sisa BPO pada Mei 2017 sebanyak Rp 1,2 miliar menyusul pemberhentian sementara dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Ahok mengembalikan sisa BPO dengan batas perhitungan sampai dengan 12 Mei 2017 sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tersebut. Artinya, dari Rp 2,1 miliar yang diterima Ahok pada Mei 2017, dia mengembalikan uang operasional di sisa 19 hari pada Mei yang totalnya senilai Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
"(Dikembalikan) tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," kata salah seorang pengacara Ahok, Josefina A Syukur, Kamis (25/5/2017).
BPO tersebut telah diterima Pemprov DKI Jakarta dan otomatis masuk ke bendahara pengguna anggaran yang ada di Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
Kini Ahok telah mengun durkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok membatalkan banding yang semula diajukannya itu atas permintaan keluarga.
Kompas TV Ahok Mundur dari Gubernur DKI Berita TerkaitPemprov DKI Sudah Terima Rp 1,2 Miliar yang Dikembalikan AhokAhok Kembalikan Sisa Uang Operasional Sebanyak Rp 1,2 MiliarBukan Pertama Kali Ahok Kembalikan Uang Operasional Miliaran Rupiah...Cerita Ahok Sisihkan Uang Operasional untuk Para Warga LansiaAhok Mengaku "Pusing" Tak Dapat Uang Operasional Selama Cuti Terkini Lainnya Beli Ginjal Rp 77 Juta, Jual Lagi Seharga Rp 531 Juta Internasional 26/05/2017, 11:56 WIB KPK Panggil Panitera PN Jakpus Terkait Kasus E-KTP Nasional 26/05/2017, 11:52 WIB Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi... Nasional 26/05/2017, 11:51 WIB Kasus E-KTP, KPK Panggil Putri Setya Novanto Nasional 26/05/2017, 11:42 WIB Pos Polisi Monas Barat Dirusak Sekelompok Orang Megapolitan 26/05/2017, 11:37 WIB Ini Alasan Jokowi Selalu Bikin Kuis Berhadiah Sepeda Nasional 26/05/2017, 11:35 WIB Potongan Tubuh Manusia Masih Ditemukan di Lokasi Bom Kampung Melayu Megapolitan 26/05/2017, 11:35 WIB Teroris ISIS Klaim Serangan Bom Bunuh Diri di Kampung Melayu Internasional 26/05/2017, 11:34 WIB Ini Beban Negara jika Pimpinan MPR, DPR dan DPD Ditambah 10 Orang Nasional 26/05/2017, 11:31 WIB Negara Bagian Victoria Minta Maaf kepada Warga Keturunan China Internasional 26/05/2017, 11:29 WIB Terduga Pelaku Bom Kampung Melayu Dikenal sebagai Pengemudi Ojek Online yang Baik dan Rajin Ibadah Regional 26/05/2017, 11:27 WIB Saat Menjabat Gubernur DKI, Ahok Terima Rp 2,1 Miliar Setiap Bulan Megapolitan 26/05/2017, 11:26 WIB Teror Bom Kampung Melayu, Kapolri Batalkan ke Turki dan Arab Saudi Nasional 26/05/2017, 11:25 WIB Selasa, DPRD Usulkan Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur Definitif Megapolitan 26/05/2017, 11:12 WIB Jokowi Hormati Keputusan Ahok Cabut Banding Nasional 26/05/2017, 10:59 WIB Load MoreSumber: Google News
Tidak ada komentar