Sabtu Ini, Schapelle "Ratu Mariyuana" Corby Dideportasi ke Australia - KOMPAS.com AFP Schappelle Corby ...
AFP Schappelle Corby
DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby, akan dideportasi dari Bali kembali ke negaranya, Australia, pada Sabtu (27/5/2017) ini.
Perempuan yang dijuluki Ratu Mariyuana ini telah mendapatkan bebas bersyarat pada Februari 2014, setelah sembilan tahun menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwa mengatakan, Corby akan dikawal pihak kepolisian ke Bandara Internasional Ngurah Rai untuk diserahkan kepada pihak imigrasi.
Dilansir dari abc.net.au, Corby ti dak keluar selama sepekan dari villa yang selama ini ditempatinya bersama dengan keluarganya. Sebab, wartawan terus menunggunya di luar kediamannya, siang dan malam.
Baca: Wamenhuk dan HAM: Pembebasan Bersyarat Corby Bisa Saja Dicabut
Kakak Corby, Mercedes, sempat mengusir para wartawan yang berjaga di depan kediamannya. "Pergi kalian dari pagar," katanya.
Pada Jumat (26/5/2017) kemarin, dokter dari Lapas Kerobokan yelah mengunjungi Corby, untuk mengecek kesehatannya.
"Dia sehat," kata dokter Anak Agung Gede Hartawan, yang dikerubungi wartawan usai memerika Corby.
Corby ditangkap saat memasuki Bandara Ngurah Rai setelah pihak berwajib menemukan 4,2kg mariyuana di papan selancarnya. Dia divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.
Baca: Pembebasan Corby Ditinjau Ulang
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Cor by menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005.
Mahkamah Agung justeru mengoreksi hukuman 15 tahun dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bali. Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.
Namun pada 19 Januari 2006, Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi. Corby divonis 20 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Denpasar, dan menetapkan agar warga negara Australia itu membayar denda kepada negara sebesar Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan. Dia bebas bersyarat pada Februari 2014.
Berita TerkaitPDI-P Ungkit Grasi SBY untuk CorbyPolisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Wawancara Berbayar CorbyLiput Corby Tanpa Izin, Dua Wartawan Australia DideportasiKakak Perempuan Corby Minta MaafCorby Coba Sayat Urat Nadi Saat Didatangi Petugas Terkini Lainnya Setelah Ahok Mengundurkan Diri... Megapolitan 27/0 5/2017, 10:17 WIB Media: Menantu Trump Usulkan Jalur Komunikasi Rahasia ke Rusia Internasional 27/05/2017, 10:15 WIB Operasional Halte Transjakarta Kampung Melayu Belum Dapat Dipastikan Megapolitan 27/05/2017, 10:14 WIB Malaysia Deportasi 132 TKI Ilegal, Biaya Pemulangan Dibebankan ke TKI Regional 27/05/2017, 10:06 WIB Kapolri Sebut Teror Bom Menyebar di Dunia karena ISIS Kian Terdesak Nasional 27/05/2017, 10:01 WIB Jalur Pantura Kaligawe Semarang Tanpa Banjir Rob Saat Mudik Lebaran Regional 27/05/2017, 09:53 WIB Halte Transjakarta Kampung Melayu Masih Belum Beroperasi Megapolitan 27/05/2017, 09:43 WIB Mendikbud Melayat ke Rumah Duka Adik Anies Baswedan Megapolitan 27/05/2017, 09:36 WIB Soal OTT oleh KPK, Menteri Desa Hormati Proses Hukum Nasional 27/05/2017, 09:29 WIB Pelaku Bom Kampung Melayu Sudah Lama Masuk Radar Densus 88 Nasional 27/05/2017, 09:16 WIB Upaya Stabilkan Harga, Pemkab Semarang Kaji Penanaman Bawang Putih Regional 27/05/2017, 09:14 WIB Militan Asal Indonesia Tewas dalam Pertempuran di Marawi Internasional 27/05/2017, 09:11 WIB KPK Masih Hitung Uang Sitaan dalam OTT Pejabat BPK Nasional 27/05/2017, 08:59 WIB Mengapa Mesir Gempur Libya, Ini Alasannya Internasional 27/05/2017, 08:57 WIB 5 Berita Populer Nusantara: Sosok Terduga Pelaku Teror Bom Kampung Melayu hingga 5 Seruan untuk Perdamaian Indonesia Regional 27/05/2017, 08:52 WIB Load MoreSumber: Google News
Tidak ada komentar