Seleksi oleh DPRD Dianggap Cara Parpol untuk Menguasai DPD - KOMPAS.com Fachri Fachrudin Kiri ke kanan: peneliti FITRA Gurnadi Ridwan, PERLU...
Fachri Fachrudin Kiri ke kanan: peneliti FITRA Gurnadi Ridwan, PERLUDEM Fadli Ramadhani, ICW Almas Sjafrina, IBC Ibeth Koesrini, IPC Ahmad Hanafi dalam konferensi Pers ?Evaluasi DPR: Integritas Menurun, Kepercayaan Publik Dicederai? di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana seleksi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai sebagai cara bagi partai politik menguasai DPD.
Menurut dia, usulan ini akan merusak tatanan demokrasi.
Hal ini disampaikan Deputi Direktur Indonesia Parl iamentary Center Ahmad Hanafi dalam diskusi bertajuk "RUU Pemilu Jangan Kerdilkan DPD", di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
"Model seleksi pencalonan anggota DPD dampaknya sangat luas untuk demokratisasi ke depan," kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, DPRD akan menerapkan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota DPD.
Sementara, DPRD diisi oleh anggota partai politik.
Baca: Seleksi Calon Anggota DPD oleh DPRD Dinilai Langgar Prinsip Perwakilan
Oleh karena itu, menurut Hanafi, akan sulit bagi calon anggota DPD independen bisa lolos melewati tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
"Ini kesempatan parpol menguasai DPD," kata Hanafi.
Menurut Hanafi, syarat mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan minimal sebanyak 5.000, masih lebih baik.
Sebab, calon anggota DPD harus membuktikan bahwa dirinya didukung oleh masyara kat di daerahnya.
Cara ini sejalan dengan substansi pembentukan DPD sebagai perwakilan rakyat daerah yang sama sekali tidak mewakili kepentingan partai politik.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, usulan DPD diseleksi oleh DPRD telah disepakati pihak pemerintah.
Baca: Pimpinan DPD: Mayoritas Anggota Tolak DPD Diseleksi DPRD
Bahkan, beberapa hari lalu pemerintah telah menyerahkan draf soal teknis pengimplementasian usulan tersebut.
Menurut Lukman, dengan sistem tersebut, kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah menjadi lebih terkawal.
Hal ini karena banyaknya perwakilan daerah yang justru tak mengenal sama sekali tentang daerahnya.
Kompas TV Politisi Jadi Anggota DPD? (Bag 2) Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu
Tidak ada komentar