Siang Ini Menkopolhukam Kembali Gelar Rapat soal HTI - Detikcom Jumat 12 Mei 2017, 11:38 WIB Siang Ini Menkopolhukam Kembali Gelar Rapa...
Jumat 12 Mei 2017, 11:38 WIB Siang Ini Menkopolhukam Kembali Gelar Rapat soal HTI Erwin Dariyanto - detikNews Menkopolkam Wiranto (Foto: Ari Saputra/detikcom) FOKUS BERITA: HTI Ancam NKRI HTI Ancam NKRI Jakarta - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan siang ini kembali menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut rencana pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia. "Kita siang ini akan rapat lanjutan, kalau ditanya perkembangannya apa, ya ada perkembangan," kata Menko Polhukam Wiranto saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/5/2017).
Soal siapa saja yang akan mengikuti rapat, Wiranto menolak menyebutkan. "Ya nanti saja dilihat, siapa saja yang hadir," kata dia.
Yang pasti, kata dia, siang ini akan ada penjelasan secara lengkap soal rencana pemerintah menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI. Harapannya, setelah ada penjelasan masyarakat jadi paham tentang rencana tersebut.
"Ini kan sebenarnya masalah yang tak begitu rumit tapi dianggap rumit," kata dia.
Sebelumnya Wiranto menjelaskan bahwa niat pemerintah membubarkan HTI akan menggunakan jalur hukum. Hal itu dilakukan agar proses pembubaran menjadi fair.
"Sebenarnya sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan jadi fair," kata Wiranto di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Menurut dia, mesk i indikasi anti-Pancasila HTI sangat kuat, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas tersebut. "Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah yang berencana membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini 25 tahun," ungkap Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
(erd/ear)Sumber: Google News
Tidak ada komentar